.
Thursday, December 12, 2024

Main Petasan Bisa Dipenjara 20 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polresta Malang Kota mulai meningkatkan patroli, untuk mengantisipasi berbagai ganggguan kamtibmas. Seperti perang sarung, balapan liar hingga penggunaan petasan. Seperti halnya kasus perang sarung bersajam, di kawasan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru, Rabu (13/3) lalu, yang berhasil dicegah.

Kemudian, beberapa aksi balap liar yang dikeluhkan masyarakat, juga berhasil ditindak petugas. “Sebagai antisipasi kejadian perang sarung, kami mengajak peran aktif para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengingatkan remaja di lingkungannya tentang bahaya perang sarung,” ungkap Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Soetomo.

Dia mengatakan, selain aksi perang sarung, penggunaan petasan dan balap liar di jalan-jalan Kota Malang, juga harus dihindari. “Khusus petasan ini bersifat eksplosif atau meledak sehingga berbahaya bagi diri dan sekitarnya,” terang Tomo, sapaan akrabnya kepada Malang Posco Media.

“Selain itu, untuk petasan yang dibuat sendiri atau yang diperjualbelikan, bisa dikenakan aturan pidana. Karena merujuk pada penggunaan bahan peledak secara ilegal, sesuai aturan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” jelasnya lagi. Pelanggar aturan tersebut, bisa terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk balapan liar, masih menurut dia, sudah menjadi atensi dari Polresta Malang Kota secara berkelanjutan. “Selain patroli intens yang digencarkan, juga kolaborasi dengan linmas, masyarakat agar aktif melakukan patroli keamanan di wilayahnya. Termasuk ruas-ruas jalan yang dinilai, kerap digunakan untuk balap liar,” sebut Tomo.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatsamapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli. Ia menjelaskan, bahwa anggotanya juga ikut diterjunkan dalam patroli pengamanan. “Ada tiga atensi gangguan Kamtibmas yang menjadi perhatian bersama. Seperti perang sarung, penjualan atau penggunaan petasan dan balapan liar,” tegasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img