MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua pemuda diamankan anggota unit reskrim Polsek Kromengan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ialah Aunur Rahman Fauzi, 28, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung dan Erwanda Romadhoni, 26, warga Desa Jatikerto, Kromengan.
Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan kedua pelaku dibekuk di salah satu rumah yang berada di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3) dini hari. “Kedua pelaku sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” ujarnya kemarin.
Dibeberkan Dicka, dari penangkapan yang dilakukan berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kromengan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku. “Mereka mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” lanjut Dicka.
Atas perbuatannya, Aunur dan Erwanda dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas dia. (den/mar)