MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ahmad Yudo, 20, warga Jalan Samboja RT23 RW03 Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen diamankan anggota Satreskrim Polres Malang. Dia dilaporkan membacok Ahmad Yongky, 24, tetangga dengan celurit. Tak hanya itu, korban juga dipukulnya dengan knalpot.
Peristiwa ini terjadi Rabu (20/3) malam di depan rumah tersangka. Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bertemu dengan tersangka di depan rumahnya. Entah apa yang terjadi, tersangka dan korban cekcok.
“Puncaknya, tersangka mengambil knalpot motor yang ada di rumahnya dan memukul kepala korban hingga mengalami luka robek di pelipis kiri. Setelah korban terjatuh, pelaku yang masih emosi masuk ke dalam rumah dan kembali membawa celurit,” sambung Dicka. Dengan cepat, celurit diarahkan ke pergelangan tangan kiri korban.
Korban yang tidak siap dengan serangan itu, mengalami luka bacok. Beruntung beberapa warga lainnya mengetahui dan mengamankan korban. Penganiayaan itu lantas dilaporkan ke polisi. Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan, mendatangi TKP. Usai mendapat informasi akurat, polisi memburu tersangka .
Hanya dalam waktu singkat, tersangka yang ada di dalam rumahnya berhasil dibekuk. Tanpa banyak kata, Ahmad Yudo digerebek di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan celurit dan knalpot yang digunakannya untuk menganiaya Ahmad Yongky. Informasi yang didapat, tersangka kerap membuat kegaduhan di tempat tinggalnya.
“Dia tak segan-segan mengancam menggunakan senjata tajam jika merasa emosi,” bebernya. “Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya. Sudah dilakukan penahanan di sek Polres Malang. Saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polres Malang,” pungkas Dicka. Ahmad Yudo dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan. (den/mar)