.
Sunday, December 15, 2024

BKAD Pastikan THR ASN Cair Pekan Depan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pekan depan. Namun untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), BKAD tidak bisa memastikan cair sebelum lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih.

“Terkait gaji dan THR bagi ASN Pemkot Batu kami pastikan bisa dicairkan pekan depan sebelum libur lebaran. Namun untuk TPP kami tidak bisa memastikan bisa cair pekan depan karena menunggu persetujuan dari pusat,” ujar Eny kepada Malang Posco Media.

Tidak hanya itu, Eny juga menerangkan bahwa untuk TPP ASN Pemkot Batu belum cair tiga bulan sejak Januari hingga Maret. Bahkan tidak hanya ASN Pemkot Batu, semua Pemda juga belum menerima TPP.

“Untuk keterlambatan TPP ini tidak hanya terjadi di Pemkot Batu. Tapi hampir di seluruh Pemda yang ada di Indonesia. Saat ini kami tengah mengupayakan percepatan pencairan dengan berkoordinasi dengan kementerian,” bebernya.

Lebih lanjut, Eny menerangkan bahwa keterlambatan TPP dikarenakan adanya beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama penyesuaian di Dirjen Ortala Kemendagri. Selanjutnya melalui Dirjen Keuangan Daerah dan terakhir di Kemenkue.

“Dalam setiap tahapan tersebut membutuhkan waktu. Contohnya ketika berkas masuk di Dirjen Ortala kalau ada yang salah akan dikembalikan untuk diperbaiki. Nah Alhamdulillah per kemarin usulan kita lepas di Dirjen Ortala dan sudah masuk ke Dirjen Keuangan Daerah yang informasinya dibutuhkan waktu 2-3 hari (27/3),” paparnya.

Setelah itu lanjut ke Kemenkue. Untuk proses di Kemenkue kurang kebih membutuhkan waktu satu mingguan. “Saat di Kemenkue bila tidak ada kendala maka TPP akan cair pekan depan. Kalau tidak bisa pekan depan, kemungkinan cair setelah libur Lebaran,” imbuhnya.

Perlu diketahui, sesuai PP No 14 tahun 2024 tantang Pemberian THR anggarannya bersumber dari APBN ataupun APBD. Dengan komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan dan TPP. Dengan penerima meliputi kepala daerah, PNS, P3K dan guru serta anggota DPRD. (eri/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img