MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polres Malang menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pelaku bernama Bisma Agung Sugiarto, 29, warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang diamankan dengan barang bukti 20 paket sabu siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara dalam keterangannya menjelaskan bila pelaku berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Singosari di pinggir Jalan Raya Losari, Singosari, Kamis (28/3) sekitar pukul 18.00. Polisi tidak kesulitan untuk menangkap pelaku karena sudah teridentifikasi.
“Pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Singosari. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” kata Ipda Dicka. Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram.
Namun juga berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti tas slempang berisi alat isap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Dijelaskan dia, kasus ini terungkap berkat informasi daru masyarakat.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menangkap pelakunya,” imbuhnya. Menurut Dicka, saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian pelaku. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku. Hasilnya, dari rumah yang ditempatinya, diamankan barang bukti tambahan.
“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” lanjutnya. Bisma akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (den/mar)