MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penyidik Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan kakak beradik, M. Wakhid Hasyim Afandi alias Affan, 29, dan M. Iqbal Faisal Amir, 28, sebagai tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Sri Agus Iswanto, 60, warga Jalan Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Penetapan itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Selasa (2/4). “Per hari ini, sudah kami tetapkan mereka berdua sebagai tersangka,” ungkapnya kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap pembunuhan Sri Agus.
Dua orang pelaku perampokan dan pembunuhan itu berhasil diringkus. Yang mengagetkan, keduanya adalah tetangga korban sendiri. Rumah Affan dan Iqbal, kedua pelaku hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah yang ditinggali Sri Agus Iswanto dan Esther Sri Purwaningsih, 69, kakak kandungnya.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, penetapan tersangka ini setelah tim gabungan ini melakukan serangkaian penyelidikan melalui CCTV hingga keterangan saksi-saksi. Dua tersangka ini, juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sayangnya, Gandha enggan menyebutkan motif yang melatarbelakangi kasus ini.
“Kalau motifnya diduga ingin mendapatkan barang berharga tapi ternyata apa yang sudah ‘digambarnya’ salah. Malah tidak dapat apa-apa. Yang didapat hanya HP dan dompet berisi uang Rp 1,2 juta. Tapi penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka apakah murni merampok ataukah ada motif lain,” ujar sumber di Polres Malang.
Seperti diketahui, Agus dan Esther menjadi korban perampokan di rumah yang ditinggalinya, Jalan Wendit Timur, Jumat (22/3) malam. Esther mengalami luka lebam di wajah karena dibenturkan pelaku. Sedangkan Agus yang tunanetra tewas dengan luka tusuk di leher bagian belakang. Satu handphone dan dompet dibawa kabur.
Polisi masih mengamankan barang bukti berupa dus buku HP Oppo A15S, potongan mata pisau beserta gagangnya. “Barang bukti lainnya masih dalam pencarian sebab dompet berisi uang Rp 1,2 juta yang ikut diambil masih hilang. Dari hasil penyelidikan, motif paling kuat memang perampokan,” ujar sumber ini.
Buntut dari perbuatannnya melakukan perampokan dan pembunuhan itu, polisi menjerat kakak beradik ini dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP Jo pasal 55 KUHP. (rex/mar)