Soal Penetapan Bupati Muhdlor Sebagai Tersangka oleh KPK
Malang Posco Media, SURABAYA – Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang tengah dialami Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putra salah satu pengasuh pondok pesantren terkenal di Sidoarjo itu, mutlak harus dihormati.
Hal di atas diungkapkan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin apel pagi bersama karyawan dan ASN dilingkungan Pemprov Jatim, Selasa (16/04) pagi.
‘’Kita serahkan saja proses hukum yang berlaku. Kita tidak bisa menentukan dia (Mudhlor Ali) bersalah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya,’’ tandas Adhy Karyono.
Dikatakan Adhy, dirinya belum mengetahui persis soal kabar tentang Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Gus Muhdlor, panggilan karib Muhdlor Ali, diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp 2,7 miliar. Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat, maka KPK kemudian menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka.
“Saya baru tahu ini, kapan itu?,” tanya Adhy pada awak media yang biasa ngepos di Pemprov Jatim. Kemudian sejumlah wartawan menjawab bahwa penetapan tersangka pada Senin (15/4/2024) malam.
‘’Serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kita hormati dan kita ikuti saja bersama-sama prosesnya,’’ pungkas Adhy.
Seperti diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah menganalisa keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk keterangan tersangka yaitu dan juga alat bukti lainnya.
“Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali Fikri. Selasa (16/4/2024).
Penetapan Gus Mudhlor sebagai tesangka oleh KPK sekaligus menambah daftar Bupati Sidoarjo yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Win Hendarso Bupati Sidoarjo dua periode yaitu tahun 2000 – 2010 juga tersandung kasus korupsi uang kas daerah senilai Rp 2 miliar.
Sidang putusan Pengadilan Tipikor memutuskan Win divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan mengembalikan uang negara senilai rp 2 miliar. Win ditahan mulai 19 Oktober 2013 dan bebas bersyarat pada tahun 2017.
Setelah Win Hendarso, kejadian serupa juga dilakukan Saiful Illah. Bupati Suidoarjo 2 periode tahun 2010 – 2021 terjerat kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar. Sidang pengadilam Tipikor Surabaya, Desember 2023, memvonis Saiful Illah 5 tahun penjara. Plus membayar denda Rp 500 juta dengan subside penjara 3 bulan. (has)