Terkait Karut Marut Tunggakan Iuran BPJS PBID Kabupaten Malang
MALANG POSCO MEDIA-Pemkab Malang memasang target pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk
Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) beres tahun 2025. Namun demikian belum tahu, apakah pembayaran tunggakan itu dapat dilakukan satu tahun anggaran atau lebih.
“Target kami tahun depan bisa selesai. Tunggakan dapat dibayarkan. Tapi apakah menggunakan skema satu tahun anggaran atau lebih ini masih belum. Karena selain jumlah yang harus dibayarkan belum ketemu, kami juga harus melakukan rapat koordinasi deng Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan bapak Bupati sebagai kepala daerah,’’ jelas Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansya SH, M.Hum.
Nurman mengatakan, jika pihaknya belum bisa menentukan angka tunggakan. Meskipun dalam tagihan BPJS Kesehatan muncul jumlah Rp 86,2 miliar. Menurut dia jumlah yang harus dibayarkan Pemkab Malang dapat diketahui setelah rekonsiliasi data dengan BPKP selesai.
“Beberapa waktu lalu Pak Wabup bersama Inspektur sudah ke BPKP terkait permohonan rekonsiliasi ini. Kami juga menunggu jawaban dari BPKP. Prinsipnya, begitu ada jawaban dan rekonsiliasi dimulai, targetnya satu bulan itu selesai,’’ urainya.
Dia mencontohkan, saat BPKP mengatakan mulai melakukan rekonsiliasi di tanggal 1 Mei maka prosesnya tanggal 30 Mei sudah selesai.
“Dari hasil reskonsiliasi itu, BPKP memutuskan berapa tunggakan yang harus dibayarkan, dan itu yang kami penuhi,’’ ungkapnya.
Yang jelas, Nurman mengatakan penyelesaian tunggakan ini tidak bisa dilakukan di tahun 2024 di Perubahan APBD. Alasannya karena selain rekonsiliasi belum ada, juga ada program-program yang sudah masuk dalam perencanaan dan akan dimasukkan dalam Perubahan APBD 2024.
“Perencanaan anggaran itu akan dilakukan di bulan November dan Desember. Ini nanti kita masukkan. Dasarnya adalah keputusan BPKP,’’ ungkapnya.
Dia berharap tunggakan BPJS Kesehatan ini segera selesai. Dengan demikian, warga miskin atau tidak mampu di Kabupaten Malang mendapatkan kembali haknya terhadap akses fasilitas kesehatan.
“Ya meskipun saat ini, mereka (warga miskin) tetap masih mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Tapi dengan tunggakan ini selesai, kepesertaanya di BPJS kembali aktif, memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan fasilitas kesehatan seperti sedia kala,’’ ungkapnya.
Terkait pencopotan drg Wiyono Wijoyo dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini mengatakan ada preseden buruk yang harus harus menjadi pelajaran untuk semua pegawai. Hukuman pencopotan jabatan ini ditambahkan mantan Camat Kepanjen ini juga harus menjadi efek jera, untuk semua pegawai. “Yang artinya, bahwa jika ada kesalahan konsekuensinya ya seperti ini. Hukuman atau sanksi yang diberikan ini sudah sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,’’ tambahnya.
Nurman juga memberikan apresiasi kepada drg Wiyanto Wijoyo yang menerima keputusan penghentian jabatan tersebut. Karena menurut dia, Wiyanto dapat melakukan sanggahan atau banding jika tidak terima. “Saya memberikan apresiasi kepada drg Wiyanto yang menerima keputusan ini dengan legowo. Tidak banding,’’ ungkapnya.
Terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan yang baru, yaitu dr Nur Samsu, Nurman mengatakan sesuai arahan Bupati Malang HM Sanusi dia harus memiliki integritas. Selain itu, Nur Samsu juga cepat beradaptasi, dan mempelajari problematika serta permasalahan-permasalahan di Dinas Kesehatan.
“Terkait masalah BPJS Kesehatan ini, Dinas Kesehatan ikut dalam rekonsilasi. Tapi bukan tanggung jawabnya, karena sudah dihandle oleh pemerintah daerah. Setelah semua ini selesai, baru Dinas Kesehatan yang menghandle kembali,’’ tandasnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho mengatakan terkait karut marutnya program BPJS untuk PBID harus diselesaikan secepatnya.
Dihubungi Malang Posco Media, Unggul menguraikan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) inilah yang menjadi awal permasalahan program BPJS untuk PBID Kabupaten Malang. Dimana program tersebut tidak pernah ada pembahasan sebelumnya dengan DPRD Kabupaten Malang. Dia menyebutkan, secara tiba-tiba ada penandatangan kerjasama antara Pemkab Malang dengan BPJS tentang UHC.
“Waktu itu saja kami pun bertanya-tanya. Karena tidak ada perencanaan, tidak ada kesiapan anggaran, tidak ada kesiapan SDM. Karena UHC ini tidak ada anggarannya di APBD. Yang ada hanya BPJS untuk PBID. Tiba-tiba ada. Akhirnya benar terjadi, program ini dihentikan. Karena pemerintah daerah tidak mampu membayar iuran para peserta BPJS dalam program UHC, bahkan Pemkab Malang kemudian harus menanggung tunggakan,’’ katanya.
Yang paling disesalkan, kata politisi dari Partai Gerindra ini adalah kepersertaan BPJS untuk 172 ribu PBID warga Kabupaten Malang juga dinonaktifkan. “Jadi begitu, Pemkab Malang memiliki anggaran Rp 72 miliar untuk BPJS PBID, ini ada anggarannya memang. Setiap tahun dianggarkan. Nah yang program UHC ada tambahan kepesertaan. Itu tidak ada anggarannya, juga tidak pernah dibahas maupun direncanakan. Ini aneh,’’ ungkap Unggul.
Dia tidak pernah menyalahkan program UHC ataupun BPJS Kesehatan. Karena program jaminan kesehatan ini bagus dan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses fasilitas kesehatan. “Jika perencanaannya bagus, kemudian dianggarkan, saya rasa sebetulnya tidak ada masalah. Yang terjadi kan ini tidak ada perencanaan sama sekali. Jadi ya jangan kemudian menyalahkan orang lain. Di sini kembali saya tegaskan kepala daerah adalah pengambil keputusan tertinggi untuk sebuah kebijakan. Sehingga dia juga harus bertanggung jawab,’’ ungkapnya.
Termasuk dengan adanya tunggakan itu, dikatakan Unggul bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab. Yaitu dengan membayar tunggakan tersebut.
Dia juga meminta kembali mengaktifkan kepersertaan BPJS untuk 172 ribu warga Kabupaten Malang pengguna PBID. Karena dengan mengaktifkan lagi, mereka ini dapat mudah berobat saat sakit.
“Kami dengar warga miskin tetap dapat dilayani fasilitas kesehatannya. Tapi itu tidak efektif. Karena lokasi. Hemat saya ya itu, harus diaktifkan kembali kepesertaannya bagaimanapun caranya,’’ urai Unggul. Disinggung apakah karut marutnya BPJS ini pernah dibahas di dewan? Unggul mengatakan sampai saat ini belum ada. Lantaran itu juga, pihak DPRD pun enggan ikut campur dalam hal ini. (ira/van)