MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Proses pembuatan sabu skala home industry di Desa Ketanireng Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ternyata dikendalikan seorang napi dari Lapas. “Mereka belajar dibimbing seorang narapidana dari dalam Lapas,” ungkap Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana
Seperti diketahui, Polres Malang mengungkap pabrik sabu dan menangkap tiga pelakunya. Nanang Kosim, 40, asal Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, M. Suherman, 37, asal Desa Jogosari, Pandaan, Pasuruan dan Inayyatul Wafi, 29, tinggal di Perumahan Bumimas Blok D3, Pandaan, Pasuruan.
Menurut Aditya, para tersangka tidak mengetahui bahan-bahan untuk membuat sabu. Bahkan caranya pun mereka tidak mengerti. Namun, dari bimbingan napi Lapas yang identitasnya masih dirahasiakan petugas ini, Suherman berusaha meracik bahan baku sabu dan Nanang kebagian melakukan percobaan rasa setelah bahan jadi.
Innayatul didapuk sebagai penanggung jawab keuangan. “Dari pengakuan para tersangka, mereka mengikuti arahan napi dari dalam Lapas melalui alat komunikasi untuk membuat sabu,” ungkapnya. “Mereka melakukan percobaan dengan memproduksi sedikit demi sedikit sampai rasanya bagus. Harga jual tahap uji coba Rp 700 ribu per gram,” terangnya.
Yang menarik, pembuatan sabu ini juga dimodali oleh napi tersebut. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menambahkan, ketiga tersangka telah memproduksi sabu sebanyak lima kali dan sudah diedarkan kepada tersangka M. Zainal Luthfi yang sudah diamankan lebih dulu di wilayah Turen.
“Empat kali pembuatan awal masih uji coba dan yang terakhir berhasil dibuat,” ujarnya. “Kami sendiri mengamankan tersangka di Perum Bumimas Kecamatan Pandaan. Sedangkan lokasi home industry narkotika di Desa Ketanireng, Prigen,” imbuhnya. Para tersangka juga mengontrak rumah itu untuk membuat sabu. (den/mar)