Oleh : Prof. Dr. H. Maskuri Bakri, M.Si
Rektor Universitas Islam Malang
Nuansa hari Pendidikan Nasional, telah banyak di warnai oleh Kebijakan “Merdeka Belajar”, dan juga sering kita dengar dengan istilah “Kampus Merdeka”. Kata merdeka disini dapat diartikan sebagai “tidak mengekang” atau “fleksibel”. Perkembangan teknologi yang cepat mengakibatkan kampus harus menyiapkan metode inovatif dalam proses pembelajaran. Tidak hanya itu, mahasiswa bebas untuk belajar dari mana saja dan tidak hanya terpaku pada pembelajaran di kelas. Mahasiswa dapat mengeksplor pengetahuan serta keterampilannya di dunia usaha dan industri sebagai bekal untuk menghadapi dunia setelah perkuliahan.
Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi) yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk merasakan dunia kerja secara langsung sebagai persiapan karier masa depan. Melalui program ini, mahasiswa dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah didapat. Program ini diselenggarakan selama 1-2 semester, dengan konversi SKS setara 20 SKS untuk 1 semester.
Dengan diadakannya Kampus Merdeka, mahasiswa tak hanya dapat meningkatkan kemampuan hard skill maupun soft skill, namun juga diharapkan mempunyai kapasitas baru untuk menjadi sumberdaya manusia yang siap di masa depan, membangun relasi dengan mitra Kampus Merdeka, serta menjadi pemimpin masa depan yang menghargai keanekaragaman dan menghargai orang lain.
Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Menurut Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa merdeka belajar kampus merdeka merupakan kebijakan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
Adanya konsep belajar merdeka tentunya bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus. Konsep tersebut terus dikembangkangkan oleh kemendikbud sebagai upaya untuk mendapatkan calon pemimpin masa depan yang berkualitas.
Kampus merdeka pada dasarnya menjadi sebuah konsep baru yang membiarkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi. Konsep ini pada dasarnya menjadi sebuah lanjutan dari sebuah konsep yang sebelumnya yaitu merdeka belajar. Ini merupakan sebuah implementasi dari visi misi yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo guna menciptakan adanya sumberdaya manusia yang lebih unggul dan berkualitas.
Dalam implementasinya, konsep ini mahasiswa telah diberikan keleluasaan selama dua semester pada program belajarnya untuk melakukan kegiatan di luar kelas, agar mahasiswa lebih bersosialisasi dengan lingkungan di luar kelas. Mahasiswa secara tidak langsung diajak untuk belajar caranya hidup di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya kebijakan tersebut bertujuan untuk dapat mengenalkan adanya dunia kerja pada mahasiswa sejak dini. Sehingga kemudian mahasiswa akan jauh lebih siap kerja setelah nantinya lulus dari sebuah perguruan tinggi yang tersedia.
Hadirnya kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan telah memunculkan paradigma baru dalam dunia pendidikan termasuk pendidikan tinggi. Dasar pemikiran Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mengandung arti kemandirian dan kemerdekaan bagi lembaga pendidikan baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta. Menurut Nadiem Makarim, konsep dasar memilih merdeka belajar adalah karena terinspirasi dari filsafat K.H. Dewantara dengan penekanan pada kemerdekaan dan kemandiriannya.
Implikasi Merdeka Belajar
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dianggap relevan dan tepat dilaksanakan di era demokrasi saat ini. Definisi merdeka disini dapat diterapkan dalam proses pendidikan seperti pada proses perkuliahan diperguruan tinggi, mahasiswa pada memilih delapan program merdeka belajar yang ditawarkan oleh Kementrian, di mana mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengikuti perkuliahan di luar program studi dalam perguruan tinggi yang sama selama satu semester atau setara dengan 20 sks.
Untuk program perkuliahan terbatas pada mata kuliah yang telah ditetapkan oleh universitas masing-masing. Selanjutnya, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk kuliah dua semester untuk mengikuti perkuliahan di luar perguruan tinggi, baik dengan memilih prodi yang sama atau prodi yang berbeda. Agar dapat menjalankan program pertukaran pelajar ini, kedua universitas dan program studi harus melakukan kerja sama sebagai bentuk komitmen dan dasar pijakan dalam menjalankan program. Selain program pertukaran pelajar, terdapat juga tujuh program lainnya seperti, magang, membangun desa, proyek independen, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, asisten mengajar di satuan pendidikan dan penelitian.
Pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) terdapat suatu inovasi belajar sehingga mampu menghasilkan mahasiswa yang kreatif, inovatif, dengan pengembangan potensi diri yang maksimal sesuai dengan skill dan bakat yang dimiliki. Namun dalam penerapan program pastinya masih banyak kendala, termasuk kendala yang dihadapi oleh perguruan tinggi swasta, walaupun perguruan tinggi swasta memiliki kemerdekaan lebih luas ketimbang perguruan tinggi negeri, tetapi untuk perguruan tinggi swasta secara kasat mata pada umumnya terbatasnya modal.
Beberapa tulisan terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) telah banyak di teliti, antara lain pandangan filsafat pendidikan humanism, konsep aliran filsafat pendidikan progresivisme John Dewey, konsep kampus Merdeka belajar di era revoluasi 4.0, landasan filosofis dan analisis terhadap kebijakan merdeka belajar dan kampus Merdeka, konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan aplikasinya dalam pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, relevansi kampus merdeka terhadap kompetensi guru era 4.0 dalam perspektif experiential learning theory.
Dari sekian kajian tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) belum ada yang membahas tentang bagaimana penerapannya serta kendala apa saja yang dihadapi oleh perguruan tinggi swasta, sehingga kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang sudah berjalan hampir lima tahun ini bisa dilihat secara nyata, apalagi di Indonesia perguruan tinggi negeri dan swasta mencapai 4593, dari jumlah tersebut untuk perguruan tinggi swasta saja mencapai lebih dari 4350 an. (*)