spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Penjual Tanah Kavling Bodong Diringkus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Direktur PT. Handara Propertindo Jaya, Tomy Bactiar Safitri, warga Perum Candra Kirana Regency Blok C2-15 Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari diamankan anggota Satreskrim Polres Malang, Senin (6/5) petang. Dia diketahui melakukan penipuan, dengan berkedok jual beli tanah kavling di Karangploso.

Perbuatan Tomy dibongkar Satreskrim Polres Malang, atas dasar laporan korbannya, Winarti Juliana dengan laporan polisi No: LP/B/93/III/2024/SPKT/Polres Malang/ Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024. Korban selalu mempertanyakan pada tersangka kapan rumahnya dibangun, namun jawabannya tidak ada kepastian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan Tomy, sapaan tersangka yaitu menjual tanah kavling, padahal status lahannya belum jelas. “Ada dugaan, puluhan orang menjadi korban tersangka. Kerugian satu korban ini saja sudah mencapai ratusan juta rupiah,” paparnya.

“Dia menawarkan sejumlah 28 kavling. Saat ini, masih kami dalami kasusnya karena diduga korbannya mencapai puluhan orang,” kata Gandha. Menurutnya, masih ada tiga laporan yang diterima Satreskrim Polres Malang. Para korban rata-rata sudah menyetorkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 385 juta.

“Jadi kalau ditaksir, lebih dari Rp 500 miliar,” tegasnya.Lebih lanjut, Gandha menambahkan, kasus tersebut terungkap berawal dari salah satu korban yang merasa di-pingpong oleh tersangka ketika menanyakan status tanah kavling yang dibeli. Korban yang mengetahui telah ditipu oleh tersangka akhirnya melapor ke Polres Malang.

“Jadi begitu nanti mendekati jatuh tempo, oleh tersangka ini dioper ke lokasi lain. Begitu pelapor meminta uang kembali, akan tetapi tersangka tidak bisa mengembalikan, akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang,” tuturnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan pasal 154 juncto pasal 137 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img