MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tragedi kecelakaan bus di Subang Jawa Barat saat agenda study tour, menjadi perhatian Pemkot Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) yang digandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memberikan sosialisasi untuk mengecek kelayakan armada sebelum digunakan study tour di aula kantor Disdikbud Kota Malang, Jumat (17/5) kemarin.
Sosialisasi Keselamatan Pelaksanaan Study Tour ini dihadiri para pengawas dan kepala sekolah jenjang PAUD hingga SMP negeri dn swasta di Kota Malang, Hal ini menjadi langkah edukasi penyelenggaraan kegiatan luar sekolah yang aman bagi para peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya sehingga meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menyampaikan sebelum melakukan kegiatan outing class, setiap sekolah diminta untuk memberitahu pihak Disdikbud dan harus mengantongi izin. Setelah pemberitahuan masuk, pihak dinas akan memberikan surat rekomendasi yang nantinya akan mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan.
“Nanti ada beberapa rekomendasi, seperti harus jelas kelayakan kendaraannya, panitianya juga jelas. Paling penting, tidak ada paksaan untuk wali murid, khususnya terkait biaya,” bebernya.
Pihaknya juga sudah meminta bantuan dari Dishub Kota Malang untuk melakukan pendampingan. Karena ini merupakan poin rekomendasi yang akan diberikan. “Kalau tidak layak, maka Dishub akan melarang,” ujarnya.
Menurutnya, study tour atau outing class merupakan bagian dari pembelajaran Kurikulum Merdeka dan bahkan sudah dilakukan sebelumnya. Melalui outing class peserta didik diajak untuk lebih mengenal lingkungan sehingga diharapkan mempermudah pendalaman materi karena secara langsung melihat realita. Outing class merupakan satu diantara proses pembelajaran yang inovatif, nyata dan relevan dengan tuntutan zaman.
“Outing class itu kan menjadi program Kurikulum Merdeka dan kegiatannya bisa di dalam kota maupun di luar kota. Ini menyesuaikan kemampuan masing-masing dan tujuan dari outing class. Untuk di Kota Malang, monggo mau di dalam atau luar kota, kami tidak melarang. Namun harus menjadi kehati-hatian karena menggunakan sarana transportasi umum, harus diperhatian ketentuan sesuai dengan aturan, kelayakan, sopir, dan sebagainya,” terangnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, sosialisasi tentang Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini tentang persiapan administrasi kelayakan kndaraan layak jalan.
“Bus yang beroperasi ini harus terpenuhi administrasi, harus lolos uji KIR (pengujian kelayakan kendaraan) termasuk pengemudi atau sopirnya, juga harus memenuhi syarat,” jelasnya.
Uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun orang, seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Karena dari pengujian itu, akan ditemukan kekurangan dan bisa menjadi bahan perbaikan untuk masing-masing perusahaan transportasi.
“Kami juga akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan melakukan kegiatan di luar sekolah. Hal ini, untuk membantu mengecek kelayakan bus pariwisata yang akan digunakan,” tandasnya. (rex/aim)