MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pekerja di Kota Batu masih minim terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota Supardi Prayitno menyampaikan bahwa keikutsertaan perusahaan di Kota Batu dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini tercatat mencapai 98 persen.
“Kami mencatat ada 1.559 perusahaan di Kota Batu. Dari total tersebut 1.406 perusahaan atau sekitar 98 persen di antaranya telah mengikuti program wajib tersebut. Ini artinya tinggal 153 perusahaan saja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Supardi kepada Malang Posco Media.
Sedangkan untuk perusahaan yang mengikut sertakan pegawainya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Januari sampai Mei 2024 sejumlah 79 perusahaan. Pihaknya terus berupaya meningkatkan keikutsertaan perusahaan di kota wisata ini bisa memberi jaminan sosial kepada karyawannya.
“Dari banyaknya perusahaan yang ikut dalam BPJS ketenagakerjaan itu ada 12.388 pegawai diikutkan dalam dua program. Yakni program kecelakaan kerja dan kematian. Kebanyakan pekerja tersebut tergabung dalam perusahaan skala UMKM,” bebernya.
Sementara untuk pekerja yang diikutkan dalam program lengkap dengan tambahan program jaminan hari tua dan program pensiun terdapat sekitar 5.929 pekerja. Untuk yang mengikutkan di empat program ini rata-rata tergabung dalam perusahaan skala besar seperti di sektor pariwisata.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu ada peningkatkan kepesertaan. Terhitung peningkatan hingga Mei 2023 ada sejumlah 1.355 perusahaan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan hingga Mei 2024 bertambah menjadi 1.406, sehingga dalam kurun waktu satu tahun terdapat tambahan keikutsertaan sebanyak 51 perusahaan,” paparnya.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan jaminan sosial, lanjutnya, dibutuhkan kerjasama dengan Pemkot Batu. Beberapa pekerja yang dapat diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi perlindungan Adhoc pengawas pemilu, petugas linmas dan kader sosial di kelurahan/ desa, perlindungan petugas, relawan, peserta, dan tenant dalam event kalender wisata, seluruh pedagang dan pekerja di pasar, serta perlindungan pekerja seni dan pariwisata.(eri/lim)