MALANG POSCO MEDIA – Masa kampanye Pilkada di Malang Raya memang masih jauh. Pendaftaran Pilkada juga masih proses dan bertahap. Belum sampai puncaknya. Masa penetapan calon juga masih tiga bulan ke depan. Namun Satpol PP sudah disibukkan dengan penertiban reklame insidentil, khususnya reklame terkait Pilkada. Meliputi reklame bakal calon bupati, walikota dan wakilnya. Termasuk calon independen.
Penertiban ini dilakukan karena reklame-reklame insidentil itu banyak yang melanggar tempat dan cara memasangnya. Misalnya reklame di paku di pohon dan dikaitkan di tiang listrik. Meski tidak ada sanksi apapun, namun penertiban ini harus dilakukan Satpol PP guna menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah setempat.
Reklame insidentil yang ditertibkan itu meliputi, reklame kain, reklame baliho, reklame spanduk, reklame umbul-umbul, reklame poster dan reklame flagchain/gimik. Reklame-reklame ini belakangan sudah menghiasi wilayah Malang Raya. Tak hanya di Kota Malang saja, tapi di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Dilemanya di sini. Pemasangan reklame Pilkada, khususnya calon walikota, bupati dan wakilnya, tidak bisa dilarang. Apalagi masa kampanye belum dimulai. Reklame-reklame ini dikategorikan sebagai reklame insidentil. Mereka yang akan memasang tetap harus melakukan perizinan dan pemberitahuan kepada dinas terkait. Mereka harus taat tempat dan cara dalam memasang reklamenya.
Namun faktanya, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran sehingga Satpol PP harus menurunkannya saja. Satpol PP tak bisa memberikan sanksi apapun karena reklame insidentil. Reklame yang melanggar itu hanya diturunkan dan diamankan.
Yang bikin capek dan lelah, setelah diturunkan oleh Satpol PP, bisa jadi tim sukses masing-masing calon walikota, bupati, dan wakilnya kembali memasang lagi. Dan lagi-lagi tempat dan caranya memasang reklamenya melanggar. Masih tetap, ada yang dipaku di pohon dan dikaitkan di tiang listrik. Seperti kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.
Karena itulah, demi keadilan bagi masyarakat, para pemasang reklame insidentil terkait Pilkada, patuhlah pada aturan pemasangan reklame. Jangan memberi contoh buruk kepada masyarakat. Reklame calon pemimpin yang niatnya disosialisasikan kepada masyarakat tapi dipasang dengan cara yang salah.
Tentu kondisi ini yang bisa merusak lingkungan. Masyarakat kini semakin kritis. Maka pasanglah di tempat-tempat yang elegan. Jangan sembarangan memasang reklame. Karena selain melanggar aturan, pemasangan reklame di sembarang tempat hanya memancing emosi masyarakat. Tertiblah memasang reklame sehingga masyarakat pun terpikat dengan foto dalam reklame.(*)