MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar menegaskan, developer properti dilarang menjual tanah kavling. Larangan tersebut telah sesuai dengan peraturan dan regulasi terbaru yang diterapkan oleh pemerintah.
“Memang aturannya dapat berubah-ubah, sekarang tidak boleh jual kavling,” tegas Budiar. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen. Sebab, banyak masyarakat atau pembeli yang membutuhkan hunian atau sekedar untuk investasi, rawan dijadikan objek bagi para pengembang nakal untuk meraup cuan.
Biasanya, dalam praktiknya sebagian developer yang tidak bertanggungjawab akan membeli tanah dari seseorang atau pemilik tanah. Tak jarang, tanah yang dibeli tersebut dibayar dengan sistem mencicil. Sehingga belum bisa diurus legalitasnya. Meski demikian, para pengembang tersebut tetap memasarkan kepada calon pembeli.
Mekanismenya, tanah yang dibeli oleh developer tersebut, tidak dijual secara utuh. Melainkan displit menjadi beberapa bagian tanah kavling. Ketika pembeli dari developer nakal tersebut hendak mengurus legalitas, akan mengalami kendala. Tidak jarang, kasus semacam itu akhirnya bermuara pada hukum.
Ujung-ujungnya user yang menjadi korban dan mengalami kerugian. “Memang ada kasus-kasus semacam itu, tapi itu kasus lama. Artinya diangkat kembali, jadi mereka (developer nakal) jual kavling,” tutur Budiar. Mengenai hal itu, pihak terkait baik pemerintah maupun kepolisian gencar melakukan sosialisasi. (den/mar)