MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Muhammad Ali, pemuda asal Jalan Mayor Damar, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen ditahan anggota Unit Reskrim Polsek Turen. Pemuda berusia 21 tahun itu diamankan karena terlibat beberapa aksi pencurian.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, salah satu pencurian yang dilakukannya, terjadi 4 April 2024 lalu. Saat itu, Ali, sapaannya mencuri sebuah ponsel dari rumah seorang warga berinisial MB di Desa Pagedangan, Turen.
“Pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci lalu mengambil ponsel. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta,” ujar Taufik. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Turen melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung menyergap Ali, Minggu (19/5) lalu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti pencurian berupa ponsel merek Vivo Y20 yang diambil dari rumah korban MB.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga pernah melakukan pencurian lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” imbuh Taufik. Itu dilakukan pada 6 April 2024 lalu, Ali mencuri beberapa barang dari rumah seorang warga berinisial ST, 64, di Desa Pagedangan, Turen.
“Barang-barang yang dicuri mulai blender, rice cooker, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya. Dibeberkan Taufik, modus yang digunakan pelaku dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Diakuinya, hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Ali. Diduga, tidak hanya dua kali saja, dia melakukan pencurian. “Saat ini, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (den/mar)