MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bawaslu Kabupaten Malang memperpanjang waktu pendaftaran calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam rangka Pilkada 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan karena belum terpenuhinya kuota perempuan. Ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi.
“Sampai akhir pendaftaran, total masyarakat yang mendaftar sekitar 790-an orang. Namun demikian, dari total itu, belum mencapai kuota perempuan,” tegasnya. Dia mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran dibuka selama tiga hari. Sejak tanggal 22 hingga 24 Mei 2024.
“Sampai Rabu (22/5), jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD sudah 831 orang. Untuk yang hari ini (kemarin) belum direkap,” ungkapnya. Dia berharap, perpanjangan waktu pendaftaran ini betul-betul dimanfaatkan masyarakat terutama kaum perempuan.
“Masing-masing desa minimal ada satu pendaftar perempuan. Nah yang saat ini sudah memasukkan formulir pendaftaran didominasi laki-laki. Itu sebabnya, diberikan perpanjangan waktu pendaftaran,” ungkapnya. Wahyudi mengatakan rekrutmen PKD ini dibuka sejak 18 Mei 2024 lalu.
Tidak sama dengan Pengawas Kecamatan yang rekrutmennya menggunakan dua jalur, yaitu jalur existing dan jalur regular, khusus PKD seluruhnya menggunakan jalur reguler. Wahyudi juga menjelaskan jumlah kebutuhan PKD sebanyak 390 orang. Masing-masing kelurahan dan desa dibutuhkan satu orang.
“Kami membutuhkan Pengawas Kelurahan Desa sebanyak 390 orang. Masing-masing kelurahan atau desa dibutuhkan satu pengawas. Mereka akan bertugas sejak di lantik sampai dengan dua bulan pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya. Dia juga mengatakan anggota PKD ini akan mendapatkan honor Rp 1,1 juta per bulan. (ira/mar)