.
Sunday, December 15, 2024

DPRD Kabupaten Malang; Setujui Ranperda Pembangunan Industri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 oleh Bupati Malang, HM Sanusi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/5) siang.

Rapat Paripurna DPRD kali ini membahas tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044.

Sekaligus, penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.

Jubir Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Mahrus Ali mengatakan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044. Pihaknya juga merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut terbagi menjadi empat tahapan pembangunan industri, Tahap I di Tahun 2023-2027, dilanjutkan  Tahap II Tahun 2028-2032, kemudian Tahap III Tahun 2033-2037 dan Tahap IV Tahun 2038-2044,” jelasnya.

Beberapa tahapan pembangunan industri di Kabupaten Malang, mulai dari mencapai keunggulan kompetitif, peningkatan penguasaan teknologi hingga dukungn SDM berkualitas tinggi. Sampai pada target tahapan pembangunan industri mewujudkan Kabupaten Malang sebagai Smart Industrial Regency.

Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi mengapresiasi pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang, dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Ada tujuh tujuan dalam rencana pembangunan industri Kabupaten Malang, termasuk salah satunya mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang sangat merugikan masyarakat,” bebernya.

Pemkab Malang akan senantiasa memperhatikan komitmen yang sudah dibuat. Dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah melalui berbagai upaya terintegrasi, termasuk dengan mencermati data potensi dan proyeksi capaian realisasi lima tahun ke depan.

“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari target tahun 2023 sebesar 71,39 sampai 71,69 persen, berhasil terealisasi di angka 73,0 persen. Apabila dilihat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, IPM Kabupaten Malang senantiasa mengalami peningkatan,” jelasnya.

Selain itu, upaya menggerakkan rodan perputaran industri ini, juga akan berimbas kepada percepatan penurunan stunting. Sanusi mengatakan, sinergitas legislatif dan eksekutif dalam industri, bisa menjadi salah satu faktor penguat dalam melaksanakan strategi penurunan stunting.

“Berbagai upaya ini kedepannya akan terus dilakukan, dalam bergeraknya roda industri di Kabupaten Malang. Strategi penurunan angka stunting juga jadi lebih maksimal terealisasi, seperti pelaksanaan inovasi TINDIK ANTING (Temukan Sejak Dini, Intervensi, Dampingi dan Kontrol/Monitoring Anak Stunting), yang terus kami lakukan secara berkala,” tandasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img