Ramai-Ramai Bikin Surat Edaran SOP
Polisi: Kerap Tak Perhatikan Kapasitas Bus
MALANG POSCO MEDIA-Ramai-ramai keluarkan surat edaran tentang study tour. Kabupaten Malang misalnya meminta sekolah study tour di Malang Raya saja. Apalagi study tour kerap tak memperhatikan kapasitas bus. (baca grafis)
Itu menyusul kecelakaan yang terjadi pada rombongan study tour. Salah satunya dialami rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang. Seorang guru sekolah tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat ederan (SE) yang mengatur study tour bagi sekolah pasca laka lantas rombongan SMP PGRI 1 Wonosari.
“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di Wilayah Malang Raya melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Wilayah Malang Raya,” jelas Suwadji sembari mengirim SE itu kepada Malang Posco Media.
“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan,” sambungnya.
Dalam SE tersebut ada tiga hal yang harus diperhatikan pihak sekolah terkait study tour. Selain yang sudah disebutkan, juga harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Di nomor tiga dituliskan satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepolisian. Surat pemberitahuan diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Adapun yang harus dilengkapi yaitu, surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour , jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan.
Selain itu harus dilengkapi dengan surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Bambang Istiawan menyampaikan bila pihaknya segera melakukan sosialisasi dan ramp chek kepada pihak PO bus.
Sementara itu Satlantas Polres Malang sejauh ini belum menerima koordinasi dengan pihak sekolah mana pun terkait study tour.
Korps baju cokelat ini juga menyinggung sering kali dalam study tour mengabaikan kapasitas kursi bus yang tersedia hingga over kapasitas. Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta mengatakan kapasitas seperti jumlah kursi yang ada dengan isi penumpang harus sesuai kapasitas kendaran yang digunakan. Untuk study tour ini, lanjutnya, agar kendaraan harus dilakukan pengecekan lebih awal. Kepolisian berharap agar ada koordinasi sebelum keberangkatan.
“Kemudian sama si pengemudinya harus ada edukasi,” sambung polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundak tersebut.
Ia menyebut dari kepolisian tidak ada larangan untuk study tour yang dilakukan oleh sekolah. Namun, bila rombongan panjang, Adis berharap sudah seharusnya ada koordinasi dengan kepolisian titik keberangkatan dan pada tempat tujuannya.
“Untuk ramp check kami melakukan random setiap minggu sudah kami laksanakan terhadap PO bus,” kata dia.
Sementara itu Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menyusun surat imbauan. Yang akan ditujukan kepada seluruh sekolah atau institusi pendidikan yang ada di Kota Malang yang hendak melaksanakan kegiatan study tour keluar kota.
Surat ini akan berisikan imbauan tegas bagi sekolah/institusi pendidikan untuk memperhatikan beberap hal terkait Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) angkutan/ alat transportasi.
“Kami akan segera susun itu, kemungkinan surat imbauan resmi. Isinya akan meminta sekolah-sekolah yang akan study tour untuk memperhatikan beberapa hal terkait armada yang akan digunakan untuk transportasi kegiatan study tour,” jelas Kadishub Kota Malang R WIdaja Saleh Putra.
Beberapa hal lain yang dilakukan Dishub Kota Malang juga mengumpulkan perwakilan pemilik PO Bus di Kota Malang. Ini dilakukan Selasa (21/5) lalu dalam Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Dokumen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum di Hotel Savana.
Kemudian Dishub Kota Malang juga akan mengimbau kepada pihak sekolah. Salah satunya wajib meminta sertifikasi standar keamanan yang dimiliki PO Bus yang akan digunakan. Memastikan angkutan yang digunakan laik secara administrasi dan laik secara fisik.
Laik administrasi seperti adanya STNK pengemudi, SIM serta Uji KIR. Laik Fisik di antarnaya memeriksa apakah transportasi yang digunakan sesuai dengan yang dipesan, diperiksakan ram check apa tidak, dan lainnya.
“Kalau ingin meminta dilakukan pengecekan bisa minta bantuan ke kami di Dishub. Kami bsia fasilitasi pengecekan on the spot untuk armada transportasi yang akan digunakan. Di cek standar keamanan dan ram check nya,” tegas Jaya sapaan Kadishub Kota Malang ini.
Pihaknya juga akan mengimbau pihak sekolah membuat sebuah kontrak sebelum menggunakan jasa PO Bus. Yang isinya menjelaskan jika hal-hal yang diinginkan tidak sesuai, penyedia jasa akan memberikan tanggungjawab dan sebagainya.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pun mendorong penyedia jasa transportasi aktif meningkatkan layanan dengan mengutamakan standar keselamatan penumpang. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membuat surat imbauan mengenai batasan, aturan dan imbauan mengenai study tour.
“Kami tidak ada larangan apapun. Silakan untuk study tour. Tapi kalau saya pribadi menyarankan tidak usah jauh-jauh di Malang saja banyak obyek yang bisa di eksplor. Tetapi tetap jaga standar keselamatannya,” kata Wahyu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Drs Suwarjana, SE MM memastikan telah melakukan mitigasi bersama Dinas Perhubungan dan kepala sekolah berkaitan dengan studi tour.
“Kami tidak pernah menganjurkan dan juga tidak pernah melarang untuk study tour ataupun rekreasi. Kalau memang itu diperlukan (rekreasi) kami imbau untuk ditangani oleh paguyuban orang tua atau komite sekolah,” katanya.
Dia menegaskan agar guru atau pihak sekolah tidak ikut campur dalam pelaksanaan atau teknis kegiatan study tour. Mereka harus fokus pada pembelajaran. Meskipun dalam kegiatan study tour itu ada unsur Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). “Sekolah tidak usah cawe-cawe. Biarkan itu diurus paguyuban kelas atau komite,” tegasnya.
Suwarjana menegaskan agar sekolah benar-benar teliti memperhatikan kondisi alat transportasi yang digunakan. Termasuk sopirnya. Kendaraan yang akan digunakan harus sesuai dengan kriteria. KIR nya masih berlaku. Sopirnya harus punya SIM.
Suwarjan menyayangkan beberapa pihak PO Bus atau jasa layanan perjalanan wisata yang tidak fair. Saat menawarkan yang digunakan kendaraan yang bagus. Namun saat hari H yang datang busnya tidak layak. Alasannya pun bermacam-macam.
Selain memperhatikan kondisi kendaraan dan sopir, pihak sekolah juga harus bijak memilih tempat wisata. Jangan memilih tempat yang sulit melakukan pengawasan pada siswa. Seperti pantai dan sebagainya.
“Cari tempat study tour yang daerahnya tidak rawan. Karena pengawasan harus ketat pada anak-anak. Keselamatan mereka yang utama,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) mengeluarkan imbauan berkaitan dengan pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) study tour sekolah. Selain itu dilakukan pembatasan termasuk mempertimbangkan urgensi ke luar kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Batu segera menginformasikan ke sekolah agar penyiapan SOP tersebut. SOP perlu diterapkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalin saat study tour.
“Kami sudah lapor Pak Pj Wali Kota terkait tindak lanjut SOP Study Tour. Pada prinsipnya hampir sama yaitu perlu penyiapan SOP,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori kepada Malang Posco Media.
Untuk diketahui imbauan tentang study tour disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai bahwa study tour diperbolehkan dengan catatan. Yakni pihak sekolah harus membuat SOP tentang pengawasan seluruh rangkaian kegiatan serta mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah, wall murid, guru, siswa, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan study tour agar memprioritaskan lokasi di Jawa Timur. Selain itu study tour di luar Jawa Timur, perlu mempertimbangkan tingkat urgensi kegiatan. Untuk pembahasan akan melibatkan pihak sekolah, Diknas dengan melibatkan dewan pendidikan dan PGRI.
“Kami juga tegaskan bahwa Pemkot Batu melalui Dinas Pendidikan tidak memperbolehkan sekolah mencari keuntungan dengan program Study Tour. Serta keikutsertaan study tour juga tidak boleh ada unsur paksaan atau diwajibkan,” terangnya. (den/ica/imm/eri/van)