MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akhirnya menetapkan hasil perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Kota Malang. Usai sebelumnya menunggu hasil dari sengketa perolehan suara yang diajukan salah satu parpol peserta Pileg di Kota Malang ke Mahkamah Konsistitusi.
Diagendakan, Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang pada Pileg 2024 akan dilakukan pada hari ini, Selasa (28/5).
“Benar agendanya besok (hari ini) jam 10 pagi,” tegas Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Malang, Hendrian Hadwara Bayu kemarin malam.
Sebelumnya rapat pleno penetapan perolehan hasil suara Pileg 2024 Kota Malang terhalang karena adanya sengketa perolehan hasil suara. Diajukan oleh DPP PSI Kota Malang terhadap hasil perolehan salah satu calegnya di Dapil Lowokwaru.
Namun pada 22 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan perkara tersebut. Dan menyatakan permohonan gugatan hasil perolehan suara tidak diterima karena kurang cukup bukti. Maka perkara sudah dinyatakan selesai.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan sebelumnya bahwa penetapan hasil perolehan suara Pileg dan Penetapan Anggota DPRD Kota Malang terpilih untuk periode 2024-2029 harus menunggu seluruh perkara sengketa selesai.
“Kami pasti menunggu keputusan MK untuk menjadwalkan penetapan. Jadi memang tanggal 22 kemarin sudah ada keputusan,” tegas Aminah.
Rencananya hari ini pleno penetapan akan dilaksanakan di Hotel Harris Malang. Dan akan dibeberkan hasil perolehan suara parpol dan penetapan calon anggota DPRD Kota Malang terpilih. (ica/jon)