MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online (Judol) terus ditingkatkan, salah satunya dengan bersinergi bersama berbagai institusi maupun stakeholder. Untuk mengantisipasi Judol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas jasa keuangan yang ada di Indonesia telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait Judol.
Plt Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri mengatakan OJK senantiasa terus menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari berbagai kegiatan kejahatan salah satunya yakni judi online ataupun sarana pencucian uang. Hal ini sejalan dengan amanah dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P2SK tersebut OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan pihak perbank guna melakukan pemblokiran rekening tertentu salah satunya yang terindikasi dengan judi online. Sampai dengan akhir Maret tahun 2024 OJK mencatat telah ada 5.000 rekening yang diblokir oleh pihak perbankan karena diduga berkaitan dengan judi online,” terangnya.
Perbankan memiliki tanggung jawab guna mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Sehingga apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar maupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK serta mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi serta memperlancar kejahatan perbankan.
“Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” imbuhnya.
Di samping dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank, OJK juga melakukan beberapa upaya lainnya dalam pemberantasan judi online salah satunya dengan memberikan pembinaan secara khusus kepada perbankan terkait dengan judi online ini. Termasuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya judi online dan juga kerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dengan meningkatkan koordinasi serta sinergi antara OJK beserta stakeholder terkait, maka harapannya pemberantasan judi online di Indonesia ini dapat berjalan lebih efektif dan juga pasif. Selain itu guna memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan,” ujarnya.
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. (adm/aim)