MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Tentunya aturan tersebut mendapat tanggapan positif dan negatif. Seperti yang disampaikan oleh salah satu ASN di wilayah kerja Kota Batu Eri Hendro Kusuma.
“Tujuannya Tapera bagus, tapi realisasinya yang harus dikawal. Yang jelas harga tanah di Kota Batu makin hari makin mahal dan tidak terjangkau untuk pegawai dengan besaran gaji UMR. Kalau Tapera betul-betul bisa menjawab permasalahan kepemilikan rumah maka sih bagus. Tapi jika sekadar iuran tanpa realisasi yang jelas maka ini patut dipertanyakan,” ujar Eri kepada Malang Posco Media, Selasa (28/5) kemarin.
Menurutnya jika Tapera ini fokus dan serius pada kepemilikan rumah, maka sistemnya harus jemput bola dengan memberikan informasi tentang pembiayaan rumah yang harus betul-betul terbuka dan tidak rumit.
“Selain itu ketika program dijalankan untuk waktu realisasi juga harus mudah, tidak rumit dan sulit. Takutnya nanti kalau kayak BPJS repot juga karena iurannya wajib dan tertib, tapi penanganan dengan cara yang irit,” bebernya.
Untuk itu, Eri berharap Tapera ini, teknis seperti apa harus disosialisasikan dan diinformasikan secara jelas. Apalagi nanti untuk karyawan swasta yang siklus keluar masuk pegawainya cukup tinggi juga diwajibkan dan berbeda dengan pegawai pemerintah.
“Jadi teknisnya seperti apa itu yang harus jelas untuk saat ini. Jika (tabungan, red) tidak digunakan maka uang iuran bisa ditarik dalam jangka waktu berapa setelah resign atau pensiun atau seperti apa? Apakah seperti model jamsostek dulu atau bagaiman? Jadi harus jelas dahulu,” ungkapnya. (eri/lim)