.
Monday, December 16, 2024

PAPDESI Minta SK Kades Serentak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perpanjangan masa jabatan mendapat respon apik dari sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang. Dengan tambahan jabatan selama dua tahun, maka Kades pun lebih maksimal dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Terutama dalam hal pembangunan.

“Kalau masa jabatannya enam tahun tidak maksimal. Karena begitu dilantik, Kades tidak bisa merancang pembangunan. Tapi harus lebih dulu meredam konflik usai pemilihan. Program Kades sesuai visi misi dapat dijalankan setelah tahun ketiga,” kata Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang, Hendik Arso.

“Itu pun tidak lama. Tahun kelima, Kades bersiap untuk kontestasi lagi,” lanjutnya. Kepada Malang Posco Media, Hendik juga mengatakan dengan menjadi delapan tahun akan sangat ideal untuk mewujudkan pembangunan sesuai RPJM Desa. Pembangunan sumber daya masyarakat pun akan semakin baik.

“Untuk mewujudkan desa mandiri pun tidak lagi sulit. Desa mandiri ini kaitanya adalah SDM. Itu sebabnya, dengan perpanjangan masa jabatan itu, pembinaan kepada masyarakat pun semakin baik. Dari 378 desa, yang sudah mandiri ada 307 desa. Sementara 76 berstatus desa maju,” paparnya.

Kendati senang dengan tambahan masa jabatan Kades, dia berharap Pemkab Malang tidak memberikan SK secara parsial. Melainkan SK perpanjangan itu diberikan secara serentak. “Jadi tidak menunggu habis masa jabatannya sebelum perpanjangan. Sekali jalan selesai,’’ tambah pria ini.

Terkait hal ini, Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo tersebut mengaku pihaknya saat ini akan melakukan konsultasi. Termasuk dalam waktu dekat, Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Timur akan mendatangi kantor DPMD Provinsi Jatim untuk menanyakan masalah itu. “Contohnya sudah ada beberapa,” tegasnya.

“Seperti di Lamongan, Kades diberikan SK secara serentak. Kami harap di Pemkab Malang juga sama,” tambahnya. Dengan pemberian SK secara serentak, selain menghemat biaya, juga efisien. “Sekali datang, para Kades langsung mendapatkan SK. Tidak menunggu masa jabatan regulernya habis,” pungkas dia. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img