Malang Posco Media, Batu – Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan kepada RDA, pelaku tindak pidana narkotika. RDA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun enam bulan. Berdasarkan putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg tersebut, Kejari Batu melakukan eksekusi perkara tersebut dengan mengirim RDA ke LPKA Kelas 1 Blitar, Kamis (30/5).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH mengatakan, RDA dituntut karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 gram dan yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2).
“JPU menuntut menjatuhkan pidana terhadap Anak RDA dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 9 (sembilan) bulan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kota Batu,” terang Januar.
Ia melanjutkan, adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 11 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 33,98 gram beserta pembungkusnya berat bersih 31,401 gram (sesuai hasil Labfor), 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 24,87 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 23,50 gram (sesuai hasil Labfor), dan 84 butir obat keras logo LL.
“Selain itu juga ada 5 pack plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu beserta 1 buah pipet kacanya, 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik pembungkus, 1 buah alat pelurus rambut (catok), 1 buah HP merk Samsung warna hitam beserta dua simcard. Seluruh barang bukti ini akan dirampas untuk dimusnahkan,” tutup Januar. (*/nda)