MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Persoalan administrasi pengurusan pecah bidang tanah yang mandek kerap terjadi. Salah satunya dirasakan oleh AHM selaku kuasa dari pemohon pengurusan pecah bidang tanah di kantor notaris yang ada di Kota Batu.
AHM menyampaikan lamanya proses kepengurusan surat pecah pecah bidang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak sepuluh bulan lalu.
“Saya sudah sepuluh bulan, sejak Juli 2023 mengurus pecah tanah sejumlah 273 bidang di wilayah Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu tapi belum tuntas juga. Alasannya karena permohonan tersebut harus diselesaikan oleh Kepala BPN Kota Batu yang sebelumnya,” ujar AHM kepada Malang Posco Media, Selasa (4/6).
Saat ini Kepala BPN Kota Batu tengah dijabat oleh Plt. Meski begitu, ia membandingkan dengan kelengkapan berkas yang sama malah sudah rampung dan berkas selesai. AHM sendiri penasaran dan sempat mendatangi kantor BPN Kota Batu untuk menanyakan persoalan yang dialami. Kemudian petugas BPN Kota Batu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208.
“Dijelaskan petugas bahwa D.I 208 merupakan daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga selesai,” terangnya.
Selain itu, petugas di sana juga menjelaskan bila kala itu dalam sistem D.I 208 proses berkas yang diurus CY sudah diklik atau disetujui oleh Kepala Kantor BPN Batu yang lama. Tapi karena Kepala Kantor yang lama sudah purna tugas membuat sertifikat tidak bisa keluar.
“Sebenarnya kepala kantor yang baru mau membantu, tapi sudah terlanjur diklik oleh kepala kantor yang lama. Jadi tidak bisa membantu atau merubah. Atas permasalahan ini saya berharap semoga ada jalan keluar,” harapnya.
AHM juga mengatakan bahwa terkait lamanya proses pecah bidang di Kecamatan Junrejo pihaknya telah memenuhi segala persyaratan sejak Juli 2023. Tapi sayangnya proses tersebut tidak kunjung selesai hingga berkas tak rampung sampai saat ini.
“Untuk proses awal saya sudah bersurat ke DPMPTSP Kota Batu pada 22 Mei 2023 bahwa pengembang telah memiliki keterangan rencana kota (KRK) atas perumahan yang akan dibangun. Surat permohonan ke DPMPTSP tersebut ditujukan agar dikeluarkan legalisir dari DPMPTSP bahwa pengembang telah memiliki KRK beserta site plan sebagai syarat untuk mengajukan split untuk tanah tersebut ke BPN,” ungkapnya.
Selanjutnya dari DPMPTSP Kota Batu mengeluarkan jawaban pada 5 juni 2023 pengembang telah memenuhi atau memiliki KRK. Selain itu ditegaskan bahwa KRK yang terbit pada 1 Maret 2019 itu merupakan produk DPMPTSP Kota Batu.
“Dari tindak lanjut tersebut pada 21 Juli 2023 kita mendaftarkan pemecahan bidang ke pertanahan sesuai syarat yang dibutuhkan. Begitu juga dengan syarat legalisir KRK dan site plan yang diminta telah kami penuhi dengan legalisir dikelurkan oleh DPMPTSP Kota Batu pada 5 Desember 2023,” paparnya.
Kemudian tanggal 16 Februari 2024, BPN Kota Batu mengeluarkan surat untuk mengadakan pertemuan antara pihak pengembang dengan dinas terkait meliputi DPMPTSP dan Dinas Perumahan Kota Batu. Dengan pertemuan terlaksana pada 20 Februari 2024 di BPN.
“Dalam agenda pertemuan itu dilakukan pembahasan terkait perizinan dan sehubungan dengan permohonan pemecahan bidang tanah oleh BPN. Pada intinya terkait izin dinyatakan oleh Dinas Perizinan tidak berlaku surut,” paparnya.
Sementara itu BPN Kota Batu berjanji segera melakukan konsolidasi informasi terkait adanya pemohon yang nasibnya terkatung-katung saat mengurus pecah bidang. Hal itu disampaikan Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu Edwin Aprianto.
“Saya baru mengetahui atau mendapat laporan itu tadi malam, sehingga secara teknis kami perlu konsolidasi informasi-informasi di dalam (internal, red), karena menyangkut pelayanan masyarakat. Setelah itu kami informasikan jika sudah tahu secara detail dan sampaikan secara teknis ke media massa apa kendalanya, apakah ada kekurangan-kekurangan dokumen dan sebagainya,” urainya.
Saat ditanya, status berkas jika dalam sistem sudah menyebut D.I 208? Edwin kembali mengatakan belum bisa menjelaskan. Karena harus dikonsolidasikan terlebih dahulu sehingga nanti dalam keterangan bisa menjadi berita yang utuh,” pungkasnya.(eri/lim)