MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Bandar video pornografi (bokep), Ahmad Anggiawan alias AAS, 34, warga Jalan Sadang Kota Malang diringkus anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kamis (6/6), sosok tersangka dan barang buktinya dirilis Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, bahwa tersangka ini sengaja membuat website atau situs online video porno. Aksinya terungkap, dari penyelidikan hasil pengembangan kasus temuan website sebanyak 280 alamat yang bermuatan pornografi.
“Ada 26 ribu konten video asusila, dan tiga ribu di antaranya adalah konten video pornografi, anak di bawah umur,” ujar Dirmanto. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan menjelaskan, tersangka memiliki 280 website yang berisi konten porno. Alamat web itu sudah dibuat Anggiawan sejak tahun 2020, lalu.
“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya. Sejak tahun 2020 sampai 2024, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 96 juta,” ujarnya. Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku memiliki ide dan belajar secara otodidak alias mandiri.
Alurnya, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing, lalu diunggah melalui link website beejudul Bokep Sin Asia. Masih kata Lutfie, tersangka juga mendapat keuntungan dari iklan yang terpasang di web miliknya. “Tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6.000 US Dollar, dari iklan yang ditayangkan dalam web tersebut,” sebutnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon menambahkan, tersangka membuat dan mengolah website dan dapat diakses umum. Sementara web yang ditransmisikan bermuatan asusila atau pornografi, bahkan berisi anak di bawah umur untuk mendapatkan keuntungan.
“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi aktor intelektualnya. Kami menelusuri bahwa dari konten tersebut, yang bermuatan anak di bawah umur ada dua ribu konten dari 26 ribu konten yang diunggah,” katanya. Atas perbuatannya, Anggiawan ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (rex/mar)