MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – BPN Kota Batu langsung sikapi adanya keluhan pemohon pecah bidang tanah yang sempat mandek 10 bulan. Bahkan BPN berjanji akan menyelesaikan berkas tersebut pekan depan.
Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu Edwin Aprianto mengatakan bahwa kepastian untuk segera menyelesaikan keluhan masyarakat setelah pihak internal menggelar rapat bersama semua petugas yang terkait.
“Setelah mengetahui permasalahan tersebut kami langsung menggelar pertemuan untuk konsolidasi internal dengan semua pihak. Ada beberapa poin teknis yang harus dijelaskan oleh koordinator yang membidangi,” ujar Edwin kepada Malang Posco Media, Senin (10/6) kemarin.
Dijelaskan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu Isa Suryo Astanto, bila berkas berstatus B.I 208 secara sistem sudah selesai atau rampung.
“Sebenarnya tidak ada masalah terkait berkas tersebut dan tinggal tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan (Haris, red) lama. Memang idealnya segera disahkan. Kebetulan besok ada giat di Kanwil Malang sekalian bertemu dengan Kakan lama untuk koordinasi merampungkan berkas tersebut,” terangnya.
Saat ini Kepala Kantor Pertanahan yang lama telah purna tugas dan saat ini menjabat fungsional madya di Kantor Kanwil BPN Provinsi Jatim. “Kami berharap berkas tersebut rampung pekan depan. Jika berkas tersebut sudah ditandatangani, sesuai teknis berkas akan naik status menjadi D.I 301A atau tinggal menyerahkan kepada pemohon,” tegasnya.
Sesuai aturan, lanjut Isa, ketika pejabat BPN sudah purna dan masih memiliki tanggungan harus tetap diselesaikan. Karena hal tersebut merupakan tanggungan. “Bahkan tidak hanya kepala kantor, misal ketika program PTSL, ketua panitia, satgas fisik, yuridis kalau kelewat tetap harus menandatangani berkas tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak 10 bulan lalu. Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.
Padahal tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan. Pemohon tersebut juga membandingkan dengan tempat lain yang berkasnya sama tetapi berkas sudah selesai. Atas permasalahan itu pemohon mempertanyakan tanggung jawab BPN.(eri/lim)