.
Thursday, December 12, 2024

Setelah Digembok, Parkir Sembarangan Ditilang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Jukir Ugal-Ugalan Diancam Proses Hukum

MALANG POSCO MEDIA -Parkir masih saja jadi persoalan di  Kota Malang. Setelah berkali-kali viral di dunia maya, Pemkot Malang kini menggencarkan kembali operasi gabungan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kali ini, petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI Polri menggelar operasi parkir di sejumlah lokasi di Kota Malang, Senin (10/6) kemarin. Dalam operasi kali ini, petugas gabungan kembali melakukan penindakan terhadap temuan sejumlah pelanggaran. Yakni seperti parkir tidak sesuai tempat, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, hingga tindak pelanggaran dari juru parkir yang memungut tarif parkir diluar aturan yang telah ditentukan.

“Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang dipungut melebihi dari ketentuan. Juru parkir merasa karena (parkir) melampaui waktunya, maka dipungut tidak sesuai dengan ketentuan. Itu tidak diperbolehkan. Kami sudah melakukan tindakan dengan pembinaan, membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra.

Tarif parkir yang dipungut, disebutkan Jaya, sapaan akrab Widjaja Saleh Putra memang cukup memberatkan. Di kawasan Stasiun Malang Kota Baru misalnya. Didapati seorang jukir menarik tarif parkir hingga Rp 5.000 untuk motor. Tarif itu bahkan tertulis dalam sebuah karcis parkir yang kemudian diketahui ternyata tidak resmi.

Padahal semestinya, sesuai aturan yang berlaku, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 2.000. Selain itu, juga didapati jukir lain yang dilaporkan memungut parkir dengan tarif mencapai Rp 15 ribu untuk mobil. Jukir itu juga berlokasi di sekitar Stasiun Malang Kota Baru.

“Mulai hari ini kami larang pakai karcis selain dari pemerintah daerah. Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini dari Dinas Perhubungan Kota Malang. Sanksinya, kalau melebihi batas lagi, akan kami serahkan pihak yang berwenang (kepolisian),” tegas Jaya.

Selain penertiban jukir, petugas gabungan juga memberi efek jera kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat larangan parkir. Misalnya seperti di Jalan Pattimura samping RS Saiful Anwar, ada belasan mobil yang harus digembok dan satu orang dilakukan tilang.

Sedangkan di area stasiun, petugas gabungan juga mengangkut dua kendaraan karena parkir di tempat larangan dan satu pengendara ditilang karena melanggar marka jalan.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Rahmat Hidayat menambahkan untuk sanksi dan penindakan hukum ini menyesuaikan dengan jenis pelanggarannya. “Yang kami gembok tadi akan ditilang oleh polisi. Diluar itu ditindak Satpol PP. Untuk jukir, kami lakukan pembinaan dulu dengan pernyataan, teguran satu dan dua. Yang ber KTA akan kami bekukan. Kalau melanggar lagi akan kami cabut KTA-nya. Untuk jukir liar kami serahkan ke kepolisian,” pungkasnya. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img