Mengacu Putusan MK pada Perkara Irman Gusman
Malang Posco Media, Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait namanya yang hilang dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin (10/6) kemarin, bakal menjadi yurisprudensi bagi H. Moch Anton yang akan maju sebagai calon wali Kota Malang pada Pilkada 27 November mendatang.
Seperti diketahui, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI. Alasan KPU, karena Irman Gusman merupakan mantan terpidana dan belum genap jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Padahal Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman penjaranya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD Sumatera Barat (Sumbar) dan mengikutsertakan Irman Gusman.
Managing Partner pada ART & PARTNER Law Firm Robikin Emhas menjelaskan, berdasarkan putusan MK dalam perkara Irman Gusman, Abah Anton sapaan akrab H. Moch Anton akan melenggang maju sebagai calon wali Kota Malang pada Pilkada serentak tahun ini.
“Pertimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas. Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas. Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun,” kata Robikin Emhas
Menurutnya, tidak berbeda dengan Abah Anton. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018, Abah Anton dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Abah Anton dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta rupiah. Abah Anton juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Abah Anton telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara pada tanggal 29 Maret 2020.
“Merujuk putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan hari Senin, 10 Juni 2024 terhadap gugatan Irman Gusman, maka secara hukum Abah Anton akan melenggang sebagai Cakada Kota Malang di Pilkada Kota Malang tahun ini,” jelasnya. (*/udi)