.
Thursday, November 21, 2024

Tersangka Migor Ilegal Untung Ratusan Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka kasus rumah pengemasan minyak goreng (migor) curah berlabel MinyaKita ilegal di Jalan Suropati, Dusun Baran Timur, Desa/Kecamatan Wajak. Yakni Muhammad Zainudin, 36, pemilik rumah yang dijadikan tempat pengemasan migor ilegal.

Sedangkan satu tersangka lagi yakni rekan kerjanya, Mulyono, 47, warga Jalan Janti Gang Buntu Kota Malang. “Tersangka mengemas, mengedarkan, dan meniagakan migor curah yang dikemas dalam kemasan botol berstiker bertuliskan migor merek MinyaKita tanpa izin edar,” beber Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Selasa (11/6).

“Dan spesifikasi produk yang dikemas tidak sesuai dengan label tercantum. Menggunakan nomor BPOM milik orang lain,” sambungnya. Dia menerangkan, pengemasan migor berlabel MinyaKita beroperasi sejak Februari 2024 lalu. Ini usai tersangka Mulyono menawarkan keuntungan besar untuk mengemas dan mengedarkan migor label MinyaKita.

“Tersangka Muhammad Zainudin bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan baku migor curah dan kemasan botol bersama karyawannya. Sedangkan, tersangka Mulyono berperan untuk menyediakan stiker label MinyaKita produksi oleh CV Sinar Subur Barokah Malang Indonesia,” tambah Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Industri dan UU Perdagangan. Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyambung keuntungan yang didapat tersangka tergolong fantastis.

“Mencapai Rp 400 juta setiap bulan. Tak tanggung-tanggung mobilisasinya menggunakan tiga sampai empat truk. Satu minggu ada tiga sampai empat kali pengiriman. Sekali kirim sekitar seribu botol atau 1 ton. Keuntungan didapat Rp 200 juta sampai dengan hampir Rp 400 juta per bulan,” urai Gandha.

Masih kata dia, CV Sinar Subur Barokah Malang Indonesia juga disebut sebagai CV yang fiktif. “Tersangka hanya melakukan praktik repacking. Migor diedarkan kepada distributor di seputaran Malang Raya, Sidoarjo, dan beberapa wilayah lalinnya,” sambung Kepala Satgas Pangan Polres Malang tersebut. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img