Malang Posco Media, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG atau Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, dengan imbal hasil mulai dari 6,65 persen untuk setiap seri yang ditawarkan.
Sukuk Mudharabah Keberlanjutan BSI terdiri dari tiga seri, yakni Seri A, Seri B dan Seri C. BSI menggelar penawaran umum Sukuk Mudharabah Keberlanjutan 11-12 Juni 2024.
Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu terkait ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Dalam perbankan syariah dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, and planet yang sejalan dengan ESG.
Karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuan yang pertama, sejalan dengan POJK Nomor 18 tahun 2023. Kemudian kedua, BSI ingin memperkuat funding structure.
Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65 persen per tahun.
“Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo.
Cahyo lanjut menjelaskan, jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp 220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B dua tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C ditawarkan sebesar Rp 1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.
“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” tuturnya.
Cahyo menjelaskan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Adapun pembayaran pendapatan pertama dilakukan 14 September 2024.
Pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki opemegang sukuk,” pungkasnya. (has)