.
Thursday, November 21, 2024

Ringkus Komplotan Maling ATM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Memanfaatkan mesin ATM lama di Jalan Agus Salim Kota Malang, komplotan maling memperdayai korbanya bernama Khusairi, 59, warga asal Tanjungpinang. Namun, aksinya langsung dibongkar petugas kepolisian, dan tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolsekta Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, para pelaku berjumlah empat orang. Saat itu, korban mendatangi ATM di komplek pertokoan Mitra itu, sekitar pukul 06.30. “Saat itu, korban yang baeu saja melakukan transaksi, ternyata kartu ATM korban tidak bisa keluar karena mesin itu sudah diganjal para pelaku,” bebernya.

Tidak lama kemudian, salah satu pelaku masuk dan berpura-pura membantu korban. Saat itu, pelaku ini langsung memencet tombol ATM dan membuka menu layanan non-tunai. Korban juga diminta mengisi nomor HP dan PIN dari ATM miliknya.

Korban kemudian keluar dari ATM dan mencoba menghubungi pihak bank, namu tidak berhasil. Korban memutuskan untuk pulang dari ATM, dan tiba-tiba ada notifikasi mengejutkan dari M-Banking miliknya. “Seluruh uang korban sebesar Rp 54 juta telah berpindah ke nomor rekening lain,” jelas Syabain.

Mengetahui hal ini, korban langsung membuat laporan polisi di Polsekta Klojen. Unit Reskrim Polsekta Klojen bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, langsung menelusuri jejak pelaku.

“Proses penyelidikan ini termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di dalam ruang ATM. Setelah mengantongi identitas pelaku, Sabtu (1/6) dini hari, kami menangkap tiga pelaku di sebuah tempat penginapan di Kota Batu. Namun, satu orang kabur,” ungkapnya.

Tiga tersangka yang diamankan yakni Aji Rismondah, 26, dan Rizky Setia, 21, keduanya warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan serta Arwani, 34, warga Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Sementara saru orang DPO berinisial DH kabur ke arah Jawa Barat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai saat beraksi, seperti tiga buah obeng, dua pasang sarung tangan, sejumlah uang tunai, dan satu buah HP. Selain itu, polisi juga mengamankan dua sepeda motor merek Honda Genio dan Yamaha Mio 125.

“Saat beraksi, pelaku ini bagi tugas menjalankan perannya masing-masing. Ada yang pura-pura menolong korban, ada yang bertugas mengamati, dan ada yang siaga di atas sepeda motor,” ungkap Kompol Syabain.

Komplotan pelaku ini diketahui mulai beraksi saat jam sepi pengunjung, dan selalu mengincar mesin ATM yang modelnya lama. “Pelaku mengaku kepada kami, mengganjalnya pakai plastik bekas botol air minum di lubang tempat kartu ATM dimasukkan,” bebernya. Hasil penyelidikan petugas, ditemukan fakta bahwa pelaku telah beraksi di 20 TKP.

“Mulai dari Kota Malang, Kabupaten Magetan hingga Bali,” imbuhnya. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img