MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota DPR RI PKB Dapil Malang Raya, AA dan Ketua KPU Kabupaten Malang, AS dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelapornya disebut bernama Deni Mahardika, warga Kabupaten Malang. Laporan ini dibeberkan Bakti Riza Hidayat, SH, penasihat hukum Deni.
Dalam laporannya, AA diduga melalikan korupsi gratifikasi suap penyelenggara negara dengan Anis Suhartini. Karena praktik pemenangan caleg tersebut, Pileg 2024 DPR RI Dapil Jatim V dianggap merugikan para caleg. “Laporan ini, hasil investigasi tim yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat,” terang Bakti Riza.
“Dugaan permufakatan oleh AS dengan salah satu caleg DPR RI dari PKB bernama AA telah dilakukan sejak tahun 2022. AS mengajukan RAB Rp 1,8 miliar untuk mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang. Tiga diantaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang,” urainya.
Bukti-bukti kuat yang disebutkan dia, yakni screenshot grup WA bernama Siber Group yang dibuat Anis untuk memuluskan kemenangan AA. “Untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara AA. Beberapa kali AS juga melakukan pertemuan darat dengan AA, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta,” tegasnya.
Pantauan Malang Posco Media, di grup tersebut juga tertulis sebutan Anis sebagai ‘mama’. “Kedua orang ini berkomunikasi hingga Pemilu usai,” ungkap Bakti Riza. Ia mengaku, sudah melaporkan dugaan gratifikasi ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim, 24 Maret 2024 lalu. Sayang, baik Anis dan Gus Ali, hingga kini belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi.
Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan bila Anis sudah bukan menjadi Ketua KPU Kabupaten Malang pertanggal 13 Juni 2024. Namun, dia tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan. “Tapi secara pribadi, saya tidak mengetahui mengenai apa yang dilaporkan itu,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, secara pribadi sebagai anggota komisioner KPU Kabupaten Malang, dia mengedepankan independensi dan netralitas sebagai penyelenggara Pemilu. “Prinsipnya, kami membangun kedekatan dengan semua peserta Pemilu sesuai prinsip penyelenggara Pemilu, tanpa tendensi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” tegasnya. (den/mar)