spot_img
spot_img
Sunday, September 29, 2024
spot_img
spot_img

Mediasi Tidak Berbuah Hasil, Sengketa KPU Vs HC-Boncel Lanjut Sidang Adjudikasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Sengketa antara Bakal Pasagan Calon Walikota-Wakil Walikota Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono- Rizky Boncel (HC-Boncel) akan masuk proses Sidang Adjudikasi. Pekan depan proses sidang akan dilakukan.

Hal ini diputuskan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai tidak ada kesepakatan yang ditemui pasca Mediasi Tertutup antara KPU Kota Malang dan Tim Hukum HC-Boncel dilakukan pada Sabtu (22/6) lalu.

Ini dijelaskan Ketua Tim Hukum HC-Rizky Boncel, Dr Susianto SH Mhum CLA saat dikonfirmasi Minggu (23/6). Susianto mengataan bahwa mediasi tertutup yang difasilitasi Bawaslu Kota Malang tidak membuahkan kesepakatan apapun.

“Karena poin-poin keberatan dan permintaan kami tidak disepakati oleh KPU, maka memang proses dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. Kemungkinan sidang nya mulai di Selasa depan ini,” tegas Susianto kepada Malang Posco Media.

Dijelaskannya, dalam mediasi tertutup tersebut pihaknya membacaan permohonan terkait dengan keberatan-keberatan dari hasil penghitungan syarat dukungan perseorangan HC-Rizky Boncel. Kemudian meminta KPU menghitung kembali sebesar 13.615 suara dukungan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kota Malang.

Dikarenakan sebanyak 13.615 suara dukungan yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Malang mendapatkan banyak kendala saat hendak di upload di Silon.

“Kondisi buffering, Silon sering mati, lalu tidak ada notifikasi bahwa data dukungan apa sudah terverifikasi atau belum setelah di upload ke Silon. Dan secara substansi dukungan perseorangan mestinya didasaran ada data dalam form KWK dengan fotocopy KTP elektronik di scan dalam bentuk PDF,” tegas Susianto.

Maka dari itu pihaknya meminta KPU Kota Malang melakukan verifikasi administrasi dukungan kembali secara manual. Atau meminta sebanyak 13.615 suara dukungan yang dinyatakan TMS bisa di upload kembali ke Silon.

Namun, permintaan ini tidak diterima atau ditolak oleh KPU Kota Malang. Alhasil mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Diketahui, KPU Kota Malang meminta proses sengketa juga bisa dilakukan terbuka saja.

“Ya memang KPU tidak dalam posisi menerima dan menolak permintaan kami. Mereka meminta proses dilanjutkan dengan terbuka agar dilihat publik. Makanya dilanjutkan dengan Sidang Adjudikasi, pekan depan,” tegas Susianto.

Sementara itu Ketua KPU Kota Malang M Toyyib sebelumnya menjelaksan akan menindaklanjuti segala proses sengketa yang diajukan tim Hukum HC-Rizky Boncel. Dan mengikuti proses yang ada berikutnya dalam sidang adjudikasi. (ica/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img