.
Thursday, December 12, 2024

Seleksi JPTP Pemkab Malang; Asisten Perekonomian, Jabatan Paling Diminati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Malang ditutup Jumat (21/6) lalu. Saat ini, sudah memasuki tahapan seleksi administrasi. Ini diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum.

Kepada Malang Posco Media, dia menyebutkan, dari tujuh jabatan yang dilelang, masing-masing sudah terisi pelamar. “Rata-rata empat orang pelamar. Kecuali jabatan Asisten Perekonomian. Jumlah pelamar delapan orang,” terangnya.

“Jabatan yang paling diminati adalah Asisten Perekonomian. Enam jabatan lainnya rata-rata empat orang pelamar,” kata Nurman, sapaannya. Satu orang pelamar sendiri, lanjut dia, diperbolehkan untuk melamar dua jabatan sekaligus sesuai dengan yang ditentukan.

Seperti diketahui Pemkab Malang menggelar seleksi terbuka JPTP. Ada tujuh JPTP yang dilelang. Yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Selain itu, ada pula Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. “Sesuai jadwal seleksi administrasi, saat ini penelusuran rekam jejak,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini.

Menurut pria yang juga menjabat Sekda Kabupaten Malang itu, seluruh pelamar diwajibkan mengumpulkan makalah dengan materi paparan power point tanggal 25 Juni 2024. “Uji kompetensi dan asesmen akan dilakukan 26 dan 27 Juni 2024. Sedangkan seleksi makalah dan paparan presentasi digelar 1 dan 2 Juli 2024,” ujarnya.

Diungkapkan Nurman, hasil seluruh rangkaian seleksi akan dumumkan tanggal 4 Juli 2024, melalui website BKPSDM Kabupaten Malang. Mantan Camat Kepanjen ini menegaskan, Seleksi Terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Malang menggunakan sistem gugur. “Mereka dapat mengikuti tahap berikutnya, setelah dinyatakan dari tahap sebelumnya,” pungkasnya. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img