MALANG POSCO MEDIA – Tak ada alasan apapun dan tak ada hak menghilangkan nyawa makhluk hidup. Termasuk binatang. Kecuali binatang yang berbahaya dan mengancam keselamatan nyawa manusia. Itu pun bila dalam kondisi terdesak dan darurat. Tapi bila tidak, maka kewajiban manusia menjaga dan memperlakukan binatang dengan baik dan wajar.
Kasus pembunuhan sadis terhadap kucing yang dilakukan seseorang di Perumahan Puncak Permata Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang adalah contoh buruk yang tak layak ditiru. Sejengkel apapun tingkah laku hewan, termasuk hewan piaraan tak boleh serta merta dieksekusi langsung dengan cara keji hingga tewas.
Bila ada persoalan terkait dengan hewan piaraan, baik anjing maupun kucing, termasuk ular, semua bisa dibicarakan dengan perangkat wilayah terdekat. Karena hewan piaraan itu ada pemiliknya. Kalaupun itu ternyata hewan liar, maka cara mengatasinya tidak dengan cara membunuh. Apalagi dengan cara menganiaya secara sadis hingga kaki kucingnya dipaku di pohon.
Tentu saja, perilaku sadis ini memantik protes dan emosi masyarakat. Karena pembunuhan terhadap hewan dengan cara yang keji dan sadis bisa masuk ranah hukum. Pelakunya bisa diusut pihak kepolisian karena melakukan kejahatan terhadap hewan. Dan upaya yang dilakukan Polsek Dau dan Polres Malang pun patut diapresiasi.
Setelah kasus itu viral di media sosial, polisi dengan cepat mengamankan pelakunya. Pelaku yang bukan asli orang Malang itu kini terancam hukuman sembilan bulan penjara dan denda. Seperti tertuang dalam KUHP Pasal 302 ayat 2.
Hidup di masyarakat memang beragam. Persoalan hewan, termasuk hewan piaraan bisa menjadi persoalan yang serius bila tidak disikapi dengan bijak dan musyawarah. Aksi main hakim sendiri bukan menyelesaikan masalah. Justru akan menyulut persoalan baru dan dendam di kemudian hari.
Karena itu dalam berkehidupan sosial, masing masing harus saling menghormati, menghargai dan saling berkomunikasi dengan baik. Bila ada keluhan dan keberatan terkait dengan hewan piaraan, maka idealnya diselesaikan dengan musyawarah sehingga solusinya bisa diterima semua pihak.
Semua aturan soal hewan sudah ada dalam hukum. Maka bila ada masalah, serahkanlah kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan persoalan hukumnya. Karena hukum dibuat untuk mengatur, melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan melarang atau mengekang hak asasi manusia. Termasuk memelihara hewan.(*)