.
Sunday, December 15, 2024

Sidang Adjudikasi KPU Vs HC-Boncel Ditunda Sehari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Sengketa proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kota Malang antara KPU Kota Malang Vs Bakal Paslon Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang perseorangan Heri Cahyono- Rizky Boncel (HC-Boncel) berlanjut ke  Sidang Adjudikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Selasa (25/6) kemarin. Sidang pertama itu ditunda sau hari.

Agenda sidang  pertama sengketa  ini yakni   penjelasan permohonan pemohon yakni Tim Kuasa Hukum HC-Boncel. Juga memuat tanggapan balik atau jawaban dari termohon, yakni KPU Kota Malang. Diputuskan dalam forum sidang, agar sidang dipending satu hari.

Ketua Majelis Hakim Sidang Adjudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pillkada Serentak Tahun 2024 Kota Malang, M Arifudin menjelaskan agenda jawaban dari termohon yakni KPU digelar Rabu (26/6) hari ini. “Besok (hari ini) pagi jam 9,”  tegas Arif.

Ketua KPU Kota Malang M Toyyib mengatakan   ada beberapa berkas tambahan yang segera dilengkapi.

Dia memastikan segala berkas yang dibutuhkan dipastikan akan disediakan dalam agenda pembacaan jawaban termohon.

“Memang ada yang perlu kami tambahkan. Tapi kami yakin apa saja yang kami lakukan dalam proses verifikasi administrasi sudah sesuai prosedur dan tercatat,” tegas Toyib saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Malang kemarin.

Sementara itu Tim Hukum HC-Rizky Boncel dalam sidang adjudikasi kemarin membacakan seluruh pokok-pokok permohonan dan juga tuntutan kepada KPU Kota Malang.

Ketua Tim Hukum HC-Rizky Boncel, Dr Susianto SH MHum CLA menjelaskan beberapa poin pokok permasalahan sengketa.

Yakni tentang jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Malang. Yakni sejumlah 40.689 dukungan. Yang dinyatakan kurang dari dukungan minimal yakni sebanyak 48.882 dukungan warga. Sehingga status verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Pihaknya meminta KPU menghitung kembali sebanyak 13.615  dukungan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kota Malang.

Dikarenakan sebanyak 13.615 suara dukungan yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Malang mendapatkan banyak kendala saat hendak di upload di Silon.

“Dalam peroses ada kendala pada server Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kondisi pertama buffering pada saat upload data excel, data PDF ke server/aplikasi Silon. Kondisi Silon juga sering mati, juga tidak ada notifikasi bahwa data dukungan calon perseroangan apa sudah terverifikasi atau belum saat di upload ke Silon,” tegas Susianto.

Selain itu ada kendala keterlambatan pembukaan akses Silon pada perbaikan pertama. Terutama pada 3 Juni 2024. Sehingga Silon baru bisa diakses pada pukul 17.00 WIB. Dan banyak kendala server silon lainnya yang dikeluhkan.

Selain membacakan pokok-pokok permasalahan yang ditemui, Tim Hukum HC-Rizky Boncel juga membacakan petitum atau tuntutan.

“Pertama kami meminta permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya. Kemudian memerintahkan pada termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap syarat dukungan yang ditetapkan TMS sebelumnya sebanyak 13.615 suara dukungan,” tegasnya.

Susianto melanjutkan hal ini bisa dilakukan KPU dengan tiga cara. Yakni pertama meng upload kembali ke dalam Silon, kedua bisa dengan melakukan pemeriksaan manual lanjutan terhadap dukungan yang berupa data scan PDF dari form model KWK Perseorangan beserta fotocopy E-KTP. Dan ketiga bisa dengan melakukan pemeriksaan dukungan fisik pada form model KWK Perseorangan.

“Dan meminta KPU memberikan tambahan waktu selama tujuh hari kerja untuk melanjutkan meng upload data dukungan yang sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat. Atau terkahir, apabila Bawaslu berpendapat lain mohon putusan diambil seadil-adilnya,” pungkas Susianto. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img