.
Sunday, December 15, 2024

Diskominfo Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPID, Transparansi Informasi, Target Kota Informatif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu mengadakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana. Sosialisasi yang diselenggarakan di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (26/6) lalu diikuti oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto menyampaikan pentingnya peran PPID dalam terciptanya transparansi informasi yang dibutuhkan masyarakat Kota Batu. Sehingga perlu dilakukan peningkatan kapabilitas dari setiap operator PPID di masing-masing OPD.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah harus menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Maka Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” ujar Onny kepada Malang Posco Media.

“Untuk itu sudah sepantasnya Pemerintah sebagai pejabat publik menyiapkan tenaga PPID yang memenuhi syarat pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Karena apabila keterbukaan informasi dapat tercapai maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota akan semakin bertambah,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta. Materi sosialisasi di antaranya disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, yang menyampaikan tentang Kewajiban Badan Publik dalam Penyampaian Informasi, Persoalan Sengketa Informasi, hingga sosialisasi singkat tentang E-MONEV KI JATIM 2024 yang akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 27 Juni 2024.

“Peran PPID Utama adalah sebagai rumah dan PPID Pelaksana sebagai atribut pengisi rumah. Kunci PPID ada di PPID Pelaksana, karena yang berwenang pada data adalah PPID Pelaksana,” bebernya.

Selain itu, Yunus juga berpesan kepada seluruh operator PPID agar tidak melupakan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat selama informasi tersebut adalah data yang valid serta bukan termasuk data yang dikecualikan. “Adapun data yang dikecualikan adalah data rahasia atau informasi pribadi, persaingan kompetitor, dan data inteligen negara,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah Diskominfo Kota Batu selaku anggota PPID Utama, untuk membangun komitmen dan interaksi komunikasi yang efektif antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. Diharapkan keberlangsungan PPID di Pemerintah Kota Batu dapat meningkat hingga masuk dalam kategori kota yang informatif.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img