.
Saturday, December 14, 2024

Digunakan Hotel Eka Mandiri; Usut Aset Pemkab Rp 100 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengusut aset Pemkab Malang yang dikuasai pihak swasta, senilai kurang lebih Rp 100 miliar. Aset tersebut berupa tanah yang kini berdiri hotel yang terdapat di perbatasan Malang dengan Batu.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH menjelaskan, sejak tahun 1996 lalu, aset Pemkab Malang diketahui dikuasai oleh pihak swasta tanpa ada kerjasamanya. “Kami perhitungan harga pasaran kurang lebih Rp 100 miliar,” katanya saat ditemui Malang Posco Media, Rabu (2/7).

“Luasannya hampir 9.000 meter di jalan poros perbatasan Malang dengan Batu berupa tanah dan di atasnya ada hotel bernama Eka Mandiri,” sambung Rachmat. Dijelaskan dia, awalnya tanah tersebut dikuasai oleh Korpri. “Namun Korpri membuat yayasan yang dikerjasamakan dengan pihak swasta dengan format kerjasama tidak jelas,” katanya.

 “Harusnya tanah ini sudah masuk tanah negara. Tapi ada oknum-oknum tertentu yang tanah itu, sudah dibuat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Yayasan Korpri. Dan proses pembuatan sertifikat HGB-nya ada indikasi tidak memenuhi persyaratan,” imbuhnya.

Karena itu, Kejari Kabupen Malang telah melakukan koordinasi untuk pembatalan HGB. Tetapi apabila tidak dilakukan pembatan HGB, kata Rachmat, bisa langsung dihibahkan atau dikembalikan ke Pemkab Malang.

 “Pemkab selama ini berusaha mengambil, akan tetapi tidak sanggup terus. Akhirnya kami turun,” katanya. Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Malang akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

 “Kami sekarang masuk pada pengembalian aset dulu kepada Pemkab. Kami pulihkan dulu ke negara dan bisa dimanfaatkan oleh Pemkab. Kemudian nanti kami pendalaman untuk pidsus-nya (pidana khusus),” lanjut Rachmat. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img