MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendeteksi adanya puluhan rumah warga yang disewakan sebagai Villa di Kota Malag. Hal ini dianggap sebagai modus baru oknum yang ingin menjalankan usaha penginapan akan tetapi tidak mau membayar kewajiban pajak yakni kategori pajak hotel atau penginapan.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, pihaknya melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Rabu (3/7) kemarin.Pihaknya mendeteksi rumah yang disewakan sebagai villa ini banyak diakses secara online.
“Jadi ya rumah biasa. Tidak ada plang homestay atau misal dia masuk di Red Door atau OYO tidak ada. Beneran seperti rumah biasa tetapi disewakan sebagai villa denga rate tertentu per hari. Seharusnya ini seperti hotel dan penginapan pada umumnya dan harusnya kena pajak,” tegas Handi.
Ia menjelaskan modus seperti ini saat berkunjung ke Kota Jogjakarta. Ketika banyak hotel dan homestay dalam keadaan fullbooked, melalui situs diluar platform populer (seperti melalui Traveloka, Ticket.com, dan lainnya) Ia bisa mendapatkan sebuah villa yang berupa rumah.
Darisinilah, Handi, menginstruksikan petugas Bapenda Kota Malang turut menyelusuri hal yang sama di Kota Malang. Karena ia meyakini hal yang sama sangat mungkin ada di Kota Malang karena karakter Kota Jogjakarta tidak jauh berbeda dengan Kota Malang sebagai kota tujuan wisata.
“Kami temukan puluhan. Banyak ada di kawasan perumahan-perumahan di tengah kota. Kami masih menelusuri. Ada yang sudah kami jadikan wajib pajak ada yang belum. Jika sudah jadi wajib pajak mereka harus pasang plang homestay seperti itu,” tegas Handi.
Dalam kurun waktu beberapa bulan kedepan ini, Bapenda Kota Malang, tegas Handi akan menelusuri lebih banyak modus rumah warga disewakan sebagai villa atau homestay tersebut. Hal ini bisa meningkatkan upaya instensifikasi penerimaan pajak Kota Malang. (ica/aim)