.
Thursday, December 12, 2024

Pemberlakuan HKPD Tahun 2025, PAD Jatim Hilang Rp 4 Triliun

Bobby: Bapenda Jatim Akan Terus Ciptakan Inovasi Pembayaran PKB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim memastikan perubahan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tahun 2025, tidak akan membebani wajib pajak (WP). Sebaliknya, Bapenda Jatim akan mengkaji ulang besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan pajak.

Hal di atas diungkapkan Bobby Sumiarsono, Kepala Bapenda Jatim kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya, Rabu siang. ‘’Bagi hasil PKB tahun depan tidak akan membebani wajib pajak,’’ tandas Bobby meyakinkan.

Seperti diketahui terhitung mulai tahun 2025 Pemerintah telah memutuskan mengubah opsi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikembalikan ke masing-masing kabupaten kota.

Kebijakan ini diberlakukan seiring dimulainya UU Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dimana 66 persen hasil PKB dan BBN-KB dikembalikan ke kabupaten kota dan 34 persen untuk provinisi.

‘’Sekali lagi, perubahan perhitungan dana perimbangan kami pastikan beban pajak kendaraan yang dikenakan pada masyarakat tidak ada kenaikan. Tujuannya agar masyarakat tidak semakin terbebani,” ungkap Bobby mengulangi.

Digambarkan dia, pada penerapan UU HKPD nanti secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinisi Jatim berpotensi turun Rp 4 Triliun. Karena itu, Bapenda Jatim akan berusaha keras mengintensifikasi perolehan PKB.

Caranya, kata Bobby, Bapenda Jatim akan terus melakukan sosialisasi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu akan dilakukan pendataan secara intensif dan terakhir menciptakan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan.

‘’Makanya, setelah undang-undang itu berjalan, kami akan hitung kembali apakah sebesar itu kekurangannya (Rp 4 triliun). Dengan sistem kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota maka kemungkinan yang ‘hilang’ tidak sampai Rp 4 triliun,” rincinya Bobby yang juga Pj Sekretaris Daerah Jatim ini.

Digambarkan Bobby, penghitungan baru bisa dilakukan setelah UU HKPD berjalan. Itu pun tergantung efektifitas dari program yang dilakukan di kabupaten/kota. Dan upaya lain menutup kekurangan dengan memaksimalkan dana perimbangan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Pajak MBLB itu terdapat opsi ke Pemprov Jatim sebesar 25 persen. Sayangnya, tidak semua kabupaten/kota memiliki jenis pajak ini. Sehingga masih dihitung berapa daerah yang memiliki potensi opsi pajak MBLB untuk provinsi,” jelasnya.

Ditambahkan Bobby, upaya tersebut memang tidak akan menutup penuh, karena tidak semua kabupaten/kota punya pajak MBLB. Namun dia optimistis akan mengurangi PAD yang hilang. ‘’Kami optimis perhitungan PAD akan mendekati potensi yang ada. Karena dalam pemberlakuan UU ini ada obyek pajak baru yang masuk ke Pemprov,” pungkasnya sembari membetulkan letak kacamatanya. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img