spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Nenek di Kota Batu 2,2 M//

2 Orang Ditetapkan Tersangka Polda Jatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,2 miliar dan 2 sertifikat rumah dengan korban dan terlapor nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kec.Bumiaji, Kota Batu. Dua tersangka yang telah di tetapkan tersangka adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kec. Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kec. Sukun, Kota Malang.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 1,5 tahun lebih, akhirnya pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, dengan korban dan terlapor nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kec.Bumiaji, Kota Batu. Dalam kasus tersebut nenek Ulafiyah diduga menderita kerugian 2,2 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah yang dibawa para tersangka,” ujar pengacara nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH bersama Gunawan Setiadi, SH kepada Malang Posco Media.

- Advertisement -

Ia menerangkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-SP2HP nomor B/1488/S2HP-7/ VII/RES 1-11/2024 yang ditandatangai Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH. Dalam surat tersebut pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kec.Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Sukun, Kota Malang , atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur belum menahan kedua tersangka dengan alasan tersangka Muji dalam kondisi sakit. Sedangkan tersangka Saji, sebagai tulang punggung keluarga,” bebernya.

Setelah melakukan penetapan tersangka, lanjut Samin, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan-BAP ke pihak Jaksa Penuntut Umum-JPU untuk diteliti dan diperiksa. Untuk selanjutnya pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu dari hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.

“Perlu kami kami sampaikan bahwa penyidikan kasus penipuan menek Ulafiyah terbilang cukup lama. Terlebih laporan kasus tersebut sudah sejak 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim, kemudian dilanjutkan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024,” terangnya.

Lebih lanjut, diungkap Samin penetapan Muji dan Saji menjadi tersangka, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan bila tersangka Saji dan Muji Lestari diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus yang menjerat korban nenek Ulafiyah dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar rupiah.

Dalih tersangka, uang tersebut untuk diberikan kepada kenalan tersangka di Mapolres Kota Batu dan di Mapolda Jatim berpangkat tinggi. Namun, Surat SP3 tidak kunjung ada malah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Namun, akhirnya kasusnya tidak terbukti di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Karena merasa ditipu akhirnya nenek Ulafiyah, melapor ke Mapolda Jawa Timur. Selain melaporkan kasus penipuan, nenek Ulafiyah juga melaporkan penggelapan 2 sertifikat yang dilakukan kedua tersangka, Saji dan Muji Lestari,” paparnya.

Sementara disampaikan Samin bahwa nenek Ulafiyah yang ditemui di rumahnya mengatakan senang dan gembira adanya kabar dari pengacaranya kalo Saji dan Muji sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Mengingat nenek Ulafiyah haris menunggu hampir 2 tahun setelah laporan.

“Nenek berumur 67 tahun ini berharap mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya. Apalagi tersangka Saji dan Muji sudah menyebabkan dirinya sengsara, karena sering diteror bersama orang-orang suruhannya dan harta bendanya ludes dibawa kedua tersangka,” bebernya.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan kedua tersangka didasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Setelah penentuan tersangka, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan sudah mengirimkan BAP ke pihak jaksa penuntut umum -JPU. Penyidik Ditreskrimum masih menunggu hasil penelitian BAP dari JPU.

“Atas kinerja Ditreskrimum Polda Jatim yang menetapkan dua tersangka penipuan dan penggelapan itu kami selaku pengacara mengaku puas. Kami juga mengapreasi atas kinerja polisi. Mereka berharap nenek Ulafiyah bisa mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya dan segera disidangkan kasusnya. (eri/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img