MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mulai memeriksa perkara dugaan gratifikasi penggelembungan suara Caleg yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPU Kabupaten Malang, AS. Penyidikan dilakukan oleh Kompol Redik Tribawanto SH, MH dan tim terhadap Deni Mahardika, pelapor kasus ini, awal Juli 2024.
“Pemanggilan itu terkait penajaman pengaduan masyarakat (dumas) yang dilakukan klien kami,” kata advokat Bakti Riza Hidayat, SH, penasihat hukum Deni. Dijelaskan dia, beberapa hal ditanyakan penyidik. Salah satu poin yang mendapat atensi besar adalah terkait uang dalam 1.000 amplop yang ditemukan penyidik di kediaman salah satu PPK Singosari.
“Penyidik menanyakan rincian uang yang ditemukan itu dari caleg mana,” ucapnya. Juga, temuan uang dalam beberapa amplop berisi Rp 800 ribuan beserta brosur-brosur berisi foto Caleg DPR RI, AA di rumah AS, Desa Curungrejo, Kepanjen. “Klien kami menjelaskan detil dari mana saja uang itu,” ungkap Bakti.
Yang mencengangkan, lanjutnya, ‘amunisi’ jelang coblosan Pileg itu didominasi AA dan beberapa caleg DPRD Kabupaten Malang serta DPRD Provinsi Jatim. “Bahkan, caleg-caleg tersebut tidak hanya berasal dari satu partai. Tetapi beberapa partai. Klien saya menyebutkan temuan uang Rp 800 ribuan itu adalah sisa distribusi untuk petugas PPK,” terang dia.
Tujuannya, sebagai pelicin mendapatkan dokumen-dokumen resmi negara dari para PPK. Secara rinci, Bakti menjelaskan, temuan uang ‘sogokan’ untuk memuluskan perolehan suara tersebut dikemas dalam ribuan amplop. Di rumah salah satu petugas PPK Singosari misalnya, ditemukan 1.546 amplop dengan masing-masing berisi Rp 25 ribu atau sekitar Rp 38 jutaan.
Selain uang dalam amplop-amplop tersebut, juga ditemukan kartu nama serta brosur foto AA. Sedangkan di kediaman AS, nominal yang ditemukan lebih besar lagi. Yakni lima amplop masing-masing berisi Rp 800.000, 12 bendel amplop dengan total nilai Rp 130 juta, dan 68 amplop berisi masing-masing Rp 100.000.
“Kabar yang kami terima, AS sudah diipanggil dua kali oleh Polda Jatim. Tetapi dia menolak semua tuduhan yang dilaporkan klien kami. Yang bersangkutan berdalih bahwa uang-uang itu sepengetahuan klien kami sebagai suaminya,” ucap dia. Bakti menyangsikan keterangan AS kepada tim penyidik.
Apalagi, bukti-bukti chat antara AS yang disebut mama dengan AA menunjukkan ‘biaya politik’ untuk memuluskan suara para caleg dalam Pemilu 14 Februari tersebut ditampung pada rekening khusus yang sengaja dibuat oleh AS. Bahkan gratifikasi itu jumlahnya bukan lagi ratusan juta rupiah, tetapi miliar rupiah.
“Berdasarkan temuan-temuan uang di Singosari dan Kepanjen dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan memang membuka ruang pada banyak Caleg untuk ‘titip’ nama agar lolos menjadi anggota legislatif. Bisa dikatakan dia sebagai tokoh sentral mafia politik Kabupaten Malang,” tegasnya.
Bakti berharap penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani pengaduan ini tidak lelah di tengah jalan. Terutama dalam melakukan law enforcement terhadap perilaku politik yang tidak beradab. “Berkaca dari kasus Harun Masiku, jangan sampai persoalan ini menjadi bias, Polda Jatim harus tegas dalam mengambil tindakan,” tutupnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan pada jam 22.10 WIB tadi malam, baik AS dan AA belum dapat dikonfirmasi. Sambungan telephone dan chat melalui WA belum juga ada respon dari keduanya. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Jatim, belum merespon konfirmasi yang disampaikan wartawan Malang Posco Media. (den/rex/mar)