.
Sunday, December 15, 2024

Menakar Pelayanan Kepemudaan Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dalam rilis BPS terbaru disebutkan tak kurang dari 10 juta penduduk usia muda (usia 15-24 tahun) atau dikenal dengan istilah gen-Z berstatus menganggur atau tanpa kegiatan, kurang pendidikan dan minim pelatihan. Komposisi tersebut makin besar jika ditambahkan dengan penduduk usia 25-29, lebih kurang 60 persen penduduk usia muda memiliki status yang sama. Sementara dalam proporsi penduduk Indonesia, kelompok usia muda ini mencapai sepertiga dari total jumlah penduduk.

          Dengan kondisi hampir dua pertiga kelompok usia muda tidak memiliki kegiatan yang bersifat positif, produkif, kreatif dan profitable tentu ini jadi alarm bahaya bagi perwujudan Indonesia Emas 2045. Signal kuning terhadap pemanfaatan dan kebermanfaatan generasi muda sebagai daya ungkit bagi pembangunan.

          Tengara-tengara yang menujukkan risiko kutukan terhadap bonus demografi yang sedang melaju ke puncak di lima tahun terakhir. Isyarat semacam ini perlu ditindaklanjuti dengan cermat, melalui kebijakan-kebijakan yang presisi, menyeluruh dan komprehensif.

          Dalil ini sangat penting agar bonus demografi yang di depan mata dapat dimanfaatkan semaksimalkan mungkin sebagai jembatan penting mengunggah posisi Indonesia ke level kelas negara maju. Bukan lagi negara yang hanya menyandang status negara berpendapatan menengah.

          Secara awam, situasi di atas tidak bisa dibilang sederhana. Pengangguran atau seseorang tanpa kegiatan terjadi karena kurang atau tidak adanya lapangan pekerjaan. Banyak faktor yang melingkupi, termasuk soal keahlian, pendidikan, jaringan, dan lainnya.

          Tetapi bukan berarti juga ini penyebabnya, bisa jadi permasalahan generasi muda ini karena karakter pekerjaannya tidak sesuai dengan tabiat atau watak generasi muda. Perbedaan bawaan antar generasi ini tak sepenuhnya dapat direspon oleh kebijakan ketenagakerjaan dan pendidikan kita. Penyerapan yang kurang, bukan karena juga tidak ada pekerjaan, melainkan ogahnya  mereka masuk dalam dunia kerja yang tidak sesuai dengan kejiwaan mereka.

Pelaksanaan Terpadu

          Maka daripada itu, menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuh kembang generasi baru, sesuai dengan karakter dan kebutuhan zaman cukup urgent dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam konteks lokal di Kota Malang, Kota Malang memiliki kesempatan memanfaatkan tenaga produktif tersebut sebagai pendorong percepatan pembangunan.

          Menurut data Kota Malang dalam Angka (BPS 2024) proporsi penduduk Kota Malang juga didominasi kelompok muda. Penduduk dengan rentang usia 15-40 tahun mencapai hampir 40 persen dari total penduduk. Kesempatan untuk memberdayakan penduduk usia produktif sebagai agen dari pembangunan.

          Belajar dari negara-negara maju yang sukses memanfaatkan bonus demografi sebagai daya ungkit kemajuannya. Kota Malang perlu mendesain secara lebih rinci bentuk kebijakan, rencana kerja dan program dalam upaya meningkatkan produktivitas generasi muda.

          Dalam upaya tersebut, Kota Malang telah memiliki hal ikhwal dengan adanya payung hukum kebijakan pelayanan kepemudaan dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Malang No. 3 tentang Kepemudaan. Perda tersebut mengatur tentang pelayanan pelayanan kepemudaan yang terdiri dari upaya untuk meningkatkan kualitas kepemudaan dalam hal penyadaran dan pemberdayaan kepemudaan, pengembangan kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, dan pengembangan kepeloporan pemuda.

          Upaya pembangunan kepemudaan di Kota Malang tersebut semakin terang benderang dengan adanya Peraturan Walikota No. 23 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Iktikad baik dalam bentuk regulasi dan kebijakan tersebut sayangnya sejauh ini belum tampak detil program di lapangan dalam bentuk rencana aksi pelayanan yang konkret.

          Sejauhmana implementasi dalam bentuk program dan kegiatan. Sejauhmana dampaknya, output-nya, outcame-nya. Kita semua belum dapat menakarnya sama sekali. Belum dapat memberikan nilai, melakukan evaluasi maupun memberikan rekomendasi dan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan kepemudaan di Kota Malang.

          Problematika tersebut tidak lepas dari jeda antara kebijakan dan pelaksanaan program terasa sangat lama. Apalagi peralihan kepemimpinan yang belum definitif sehingga membuat program-program pelayanan kepemudaan belum maksimal dilaksanakan oleh gugus tugas tim koordinasi pelayanan penyelenggaran kepemudaan. Kepemimpinan baru juga terkesan belum menjadikan pelayanan kepemudaan sebagai prioritas utama dalam pembangunan Kota Malang.

          Keberlanjutan kebijakan pelayanan kepemudaan ini mestinya mendapatkan perhatian khusus oleh kepemimpinan yang ada sehingga kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada perencanaan, penyusunan perda dan pengesahan perwal saja. Melainkan juga terwujud dalam pelaksanaan di lapangan, di tengah masyarakat, pada komunitas kepemudaan. Hal ini mengingat laju waktu yang pendek untuk memanfaatkan stamina dan potensi generasi produktif tersebut. Tidak banyak waktu yang tersisa.   

          Kesempatan dan peluang tersebut secara optimal dapat dijalankan melakukan kolaborasi antar stakeholder yang berkepentingan. Pemkot dapat menggandeng perusahaan, kampus, karangtaruna, kelompok muda mudi, dan organisasi kepemudaan.

          Kolaborasi ini akan bisa berjalan hingga “mentok pol” jika pemkot segera mengagregasi kepentingan-kepentingan sektoral tersebut dalam tim bersama. Sehingga program pelayanan kepemudaan yang disusun, direncanakan dan dikerjakan tidak terkesan kegiatan artifisial atau palsu-palsu dengan untuk menghabiskan anggaran, memenuhi formalitas.

          Namun benar-benar menyentuh hal substansi terhadap peningkatan produktivitas kepemudaan, kegiatan peningkatan skill, program penyelarasan kebutuhan tenaga kerja dengan industri. Termasuk bagaimana membangun generasi baru produktif yang tumbuh bebas cerdas, sehat dan kuat.

          Pemuda adalah lokomotif emas penggerak kemajuan bangsa. Niatan tidak cukup untuk menggerakkan, dibutuhkan rencana kerja dan implementasi yang terukur untuk peningkatan peran, kompetensi dan skil untuk pembangunan kepemudaan. Kesempatan untuk bangkit melejit dengan mengaktivasi kekuatan kepemudaan sebagai subjek dan objek dalam pembangunan sesungguhnya adalah kunci kejayaan bangsa.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img