MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Malang telah selesai, tapi masih ada menyisakan permasalahan yang saat ini tengah dilakukan “investigasi” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Ada dugaan “mark up” nilai di salah satu SMPN di Kota Malang untuk masuk di SMAN 3 Malang.
Hal itu dilaporkan beberapa orang tua wali murid, baik disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dan juga dilaporkan ke PWI Malang Raya. Karena ada salah satu siswa dengan nilai sebesar 88,78 di SMP nya, namun siswa tersebut dapat masuk di salah satu sekolah favorit di Kota Malang dengan nilai 91,22. Padahal nilai asli di sekolah 88,78. Hal itu diketahui para orang tua wali murid yang satu sekolah dengan siswa tersebut.
“Kami sudah menerima laporan pengaduan itu juga dan sudah kami tindak lanjuti. Kami sudah panggil kepala SMPN yang bersangkutan dan meminta laporannya. Kami juga sudah memanggil operator di sekolah tersebut dan tidak ada mengakui siapa yang memasukan nilai tersebut berbeda dengan nilai asalnya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Tri Oky Rudianto Prastijo, SE, M.Si, saat menerima audiensi pengurus PWI Malang Raya yang mengkonfirmasi pengaduan tersebut di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Jumat (19/7) kemarin.
Dari hasil penelusurannya, di dapati jika nilai yang bersangkutan memang 88,78, tapi dalam database untuk PPDB nilainya menjadi 91,22. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh semua petugas yang ada di SMPN tersebut, termasuk kepala sekolahnya.
“Karena itu, kami sudah meminta kepala sekolah yang bersangkutan untuk mencari tahu bagaimana hal itu bisa terjadi. Karena SMPN masih dibawah kewenangan kami, hal ini yang kami lakukan. Kami masih menunggu hasil penelusuran dari sekolah tersebut,” terangnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan surat kepada Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang ada di Malang dan juga kepada SMAN 3 Malang untuk memverifikasi atau menghitung ulang nilai siswa yang bersangkutan sesuai dengan fakta yang ada.
“Saat ini kewenangannya ada di Cabang Dinas dan juga SMAN 3 Malang untuk meneliti kembali nilai yang bersangkutan,” tambahnya.
Ditambahkannya, jika ada pihak dari SMPN asal ada yang lalai atau mengubah nilai tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan disiplin pegawai. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya juga, jangan sampai hal ini terjadi lagi pada PPDB yang akan datang.
“Pembinaan kepegawaian di SMPN menjadi kewenangan kami. Kalau memang ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi kedisplinan pegawai yang diatur dalam peraturan berlaku,” terangnya.
Ketua PWI Malang Raya Ir Cahyono menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan dari beberapa orang tua wali murid yang mengetahui adanya kejanggalan permasalahan tersebut beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya menelusuri permasalahan tersebut, termasuk meminta konfirmasi langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Konfirmasi juga sudah dilakukan kepada pihak SMPN yang bersangkutan dan SMAN 3 Malang.
“Harapan kami permasalahan ini bisa terang benderang, agar tidak ada merugikan banyak pihak, apalagi sampai melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan. Sedikit banyak sudah ada penjelasan dari apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Malang terkait permasalahan ini,” terangnya. (aim)