MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pajak Asli Daerah (PAD) menjadi napas pembangunan di setiap daerah. Tak terkecuali di Kota Batu. Untuk memaksimalkan realisasi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu melakukan pembinaan tentang kewajiban perpajakan daerah bagi para pelaku usaha hotel, hiburan dan restoran di Kota Batu.
Pembinaan ini diikuti oleh 59 pelaku usaha hotel dan 25 pelaku usaha hiburan di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Senin (22/7). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat. Serta menghilangkan ketidakseimbangan fiskal di Pemerintahan Kota Batu,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media.
Untuk itu pihaknya berharap melalui kegiatan tersebut pelaku usaha hotel, hiburan dan restoran bisa membayarkan pajak tepat waktu. Pasalnya pajak yang dibebankan kepada konsumen akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.
“Pajak yang masuk ke Pemda nantinya akan dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infrastuktur hingga bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu saya harap pelaku usaha membangun komitmen bersama untuk menyukseskan program daerah berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak,” bebernya.
Ditambahkan oleh Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim bahwa pembinaan yang dilakukan dengan membuka ruang dialog, diskusi serta sharing ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha.
“Sehingga ketika terjadi ketidaktahuan para pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait dalam upaya peningkatan PAD Kota Batu. Untuk itu kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif dan taat dalam perpajakan. Sehingga akan menciptakan Kota Batu yang mandiri secara fiskal,” harapnya.
Sementara itu, Manager PLN ULP Batu Catur Surya Dharma Suryana turut memberikan sosialisasi tentang aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut untuk menunjang kontribusi pelaku usaha secara maksimal dalam pajak pengembangan Kota Batu.
Sedangkan Ipda Sugeng Widodo Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskim Polres Batu menyampaikan jika pihaknya tidak segan untuk menindak pelaku usaha nakal. Dalam hal ini pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak konsumen kepada Pemda.
“Banyak hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Misal tidak membayar pajak. Di sini peran Polri bisa menindak lain yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan karena bisa masuk dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Pembinaan pajak bagi para pelaku usaha ini berlangsung selama 2 hari, dari Senin hingga Selasa, 22-23 Juli 2024. Kemudian hari ini (23/7) akan diikuti oleh 150 pelaku usaha restoran dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan Kota Batu sebagai salah satu narasumber.(eri/lim)