MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Achmad Imam Fauzi alias Mat Gobe tak kapoknya keluar masuk penjara. Warga Desa Harjokuncuran RT09 RW04 Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) itu kembali diringkus polisi. Padahal ia baru saja menjalani pembebasan bersyarat (PB) terkait kasus narkoba.
Namun kali ini, pria berusia 57 tahun tersebut ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Turen dan tim opsnal Satreskrim Polres Malang karena mencuri motor. Kapolsek Turen, Kompol Hari Subagyo menjelaskan Achmad Imam Fauzi motor Yamaha 5D9 Vega R, N 3151 ECB di Jalan Stadion Desa/Kecamatan Turen.
Kejadiannya, kata dia, Selasa (16/7) lalu. “Pelaku mengambil sepeda motor itu saat terparkir di pinggir sawah. Pelaku beraksi dengan cara menggunakan kunci T,” bebernya, Minggu (28/7). Motor yang diembat pelaku tersebut milik M. Taufik, 48, petani asal Dusun Krajan Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumawe.
Dilanjutkan Hari, usai menerima laporan, anggota unit reskrim Polsek Turen dan tim Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya, dari keterangan saksi dan penyelidikan, diketahui bila pelaku pencurian motor tersebut yakni Achmad Imam Fauzi.
“Kamis (25/7) sekitar jam 15.00, kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tanpa menunggu waktu lama lagi, kami kemudian datang dan mengamankan berserta barang bukti berupa sepeda motor tersebut. Tersangka tidak dapat berkutik ketika barang bukti itu ada di rumahnya,” urai dia.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T. Hari menambahkan, bila kini pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku, apakah pernah beraksi di tempat lain atau tidak. “Pelaku sendiri merupakan residivis terkait kasus narkoba,” tandasnya kepada Malang Posco Media. (den/mar)