MALANG POSCO MEDIA, MALANG – James Loodewyk Tomatala, terdakwa kasus mutilasi di Jalan Serayu Kota Malang, akhir tahun 2023, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Malang. Pasalnya, saat pemeriksaan terdakwa James sempat mengatakan tidak melukai korbannya di bagian kepala.
Hal ini diungkapkan JPU Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono pada majelis hakim PN Malang. Tuntutan hukuman mati ini, karena menurutnya terdakwa yang akrab disapa Jimmy ini, banyak intrik dalam melancarkan aksinya. Terdakwa mengaku tidak melukai korban di bagian kepala sama sekali.
“Di awal persidangan, terdakwa sudah berbohong tentang luka di kepala korban. Padahal berdasarkan hasil visum terbukti ada dua tusukan benda tajam dan tiga luka disebabkan benda tumpul,” jelasnya. Korban yakni Ni Made Sutarini, yang juga merupakan istri Jimmy dihabisi secara keji.
Selain itu, ia juga sempat memanggil tetangganya, untuk melihat potongan tubuh korban yang dimutilasi Jimmy. Selain itu, perbuatan terdakwa ini masik dalam kategori pembunuhan berencana. Berdasarkan reka ulang adegan pembunuhan, terdakwa terbukti menyiapkan alat untuk mengeksekusi Sutarini.
“Bahkan seluruh alat itu diletakkan di samping korban, dan terdakwa lanjut menganiaya hingga memotong bagian tubuh korban. Diketahui ada dua pisau dan satu tongkat untuk mengeksekusi korban,” lanjutnya. Jimmy sendiri memang sudah tidak kooperatif sejak di tahapan kepolisian.
JPU berpandangan bahwa tuntutan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim, sesuai pertimbangan hal meringankan dan memberatkan. Meskipun terdakwa sempat menyerahkan diri ke polisi, ini dinilainya sebagai skenario terdakwa untuk meringankan. “Namun, hal ini terpatahkan sejak awal persidangan, karena dia sudah tidak jujur tentang perbuatannya,” tandasnya. (rex/mar)