Hanya Kota Batu Paling Tegas dan Jelas Aturannya
MALANG POSCO MEDIA-Alat peraga sosialisasi bakal calon kepala daerah (cakada) berhamburan di Malang Raya. Mulai dari banner hingga spanduk. Pemasangannya tak artistik, sembarangan sehingga jadi sampah visual. Akibatnya dikeluhkan warga karena calon pemimpin pakai cara tak mendidik. (baca grafis)
Kondisi itu tampak di berbagai sisi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Umumnya banner bertengger di pohon tepi jalan dan tiang. Warga pun rasan-rasan, dibikin lelucon sebagai sosok penunggu pohon.
Pakar Politik Universitas Muhammdiyah Malang (UMM) Prof Dr Asep Nurjaman, M.Si mengatakan bahwa bentuk komunikasi politik ini memang kerap kali dilakukan. Terkait ilegal atau tidaknya, pihak pemda setempat yang memahami karena berdasarkan pada perda masing-masing daerah.
“Jadi apa yang banyak kita lihat saat ini, di mana banyak terpampang para sosok yang sedang mengenalkan dirinya, yakni sebagai bakal calon kepala daerah. Selama tidak melanggar aturan yang berlaku, maka seharusnya tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Ia mencontohkan fenomena yang ada di Kota Malang. Menurutnya, saat ini hal ini belum menjadi sebuah masalah yang serius. Meskipun banyak dikeluhkan masyarakat karena jadi sampah visual, namun ini adalah metode seseorang ‘memasarkan’ dirinya.
“Jadi ini adalah bentuk promosi. Sekaligus merupakan bentuk komunikasi politik, untuk menunjukkan keseriusan bakal calon kepala daerah. Targetnya mendapatkan rekomendasi dari parpol pengusung, dengan meningkatnya popularitas,” terangnya.
Asep menyebutkan, bahwa selama para figure ini mematuhi etika publik dan peraturan yang berlaku, berapapun jumlahnya tidak menjadi masalah. “Khususnya di Kota Malang ini, beberapa ruas jalan saya rasa tidak keluar dari batas wajar. Namun, yang perlu menjadi pertanyaan saat ini, apakah hal ini efektif atau justru sebaliknya,” jelasnya.
Menurut dia terkait penertiban alat promosi bakal cakada ini memang menjadi kewenangan pemda setempat. Khususnya pelanggaran seperti ajakan memilih atau yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya seperti dipaku di pohon.
Namun alangkah baiknya bakal cakada lebih memilih media mainstream sebagai jalur promosi. Ia menilai bahwa media ini memiliki karakter dan fungsi sebagai sarana komunikasi politik. Sehingga upaya mem-branding diri, bisa lebih efektif dengan menggunakan media, khususnya yang berada di Malang dan dekat dengan masyarakat Malang.
“Seperti contoh, mengulas profil seorang bakal calon kepala daerah di media massa. Karena ini nilai komunikasi politik lebih efektif, karena menjadi rujukan informasi dan berita masyarakat. Sama halnya dengan membayar memasang baliho,” urai Asep.
Karena para bakal cakada ini, apabila menebar pesona melalui baliho dan spanduk hanya berdampak pada popularitas. Sementara, saat dirinya dipastikan maju menjadi cakada setelah pendaftaran, maka yang disorot masyarakat adalah elektabilitas bukan sekadar popularitas.
“Dari sudut pandang saya, jadi promosi diri ini tidak hanya menjadi ladang mencari popularitas. Namun komunikasi politik yang dibangun hasilnya harus lebih efektif. Sehingga harus lebih bijak melihat peluang, dan bisa memanfaatkannya tidak asal memerkan diri melalui baliho atau spanduk di mana-mana,” tandasnya.
Begitu juga alat peraga untuk sosialisasi bakal cakada di Kabupaten Malang bertaburan di berbagai wilayah. Akibatnya akan ditertibkan bila ditemukan menganggu fasilitas umum.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi mengatakan belum ditemukan atau diterima laporan terkait alat peraga sosialisasi Pilkada 2024 yang melanggar aturan.
Pada masa saat ini, dikatakan Wahyudi, yang melakukan pemasangan APK sosialisasi merupakan orang biasa yang mendukung bakal cakada. Sebab, belum dimulai tahapan kampanye.
“Memang sekarang bukan tahapan kampanye. Selama alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur sara, sosialisasi mengenali bacakada mereka, monggo,” ujar Wahyudi, kemarin.
“Yang memasang biasanya orang biasa. Karena belum ada paslon, tahapan kampanye belum, dan pendaftaran juga belum,” sambungnya.
Diuraikan Wahyudi, pemasangan alat peraga sosialisasi Pilkada yang melanggar aturan bila memaku di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum (Fasum) lainnya yang dapat mengganggu. “Selain itu tidak boleh di tempat-tempat pemerintahan dan pendidikan,” urainya.
Karena belum tahapan kampanye, dilanjutkan Wahyudi, yakni ranahnya Satpol PP Kabupaten Malang yang melakukan penertiban bila ditemukan. “Itu wilayahnya ketertiban dan domainnya Satpol PP,” tambahnya.
Satpol PP meminta masyarakat bila melihat alat peraga sosialisasi yang mengganggu fasum dapat melapor. “Dikirim lokasinya akan kami koordinasikan dengan Bawaslu. Kemudian nanti kami adakan penertiban bersama,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasilan Matondang.
Firmando menambahkan bila ditemukan APK yang dipaku di pohon, pihaknya akan langsung menertibkan. Namun yang menjadi kendala dalam penertiban adalah tidak diketahuinya pemasang.
“Kami akan tertibkan. Selanjutnya kami akan koordinasi sama partai pengusung, tapi sampai saat ini kan belum diketahui siapa tim suksesnya sehingga kami masih sulit berkoordinasi,” singkatnya.
Sementara itu Pemkot Batu telah menggelar rapat koordinasi pemasangan atribut partai politik di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu akhir bulan lalu. Rapat tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS.
“Dari hasil rakor tersebut kami sampaikan dengan tegas bahwa akan kami tertibkan semua poster dan banner yang terpasang tanpa izin. Prinsip kami, jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan mengambilnya. Kami pastikan sebelum melakukan penertiban akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” jelas Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais kepada Malang Posco Media.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP, Tauchid Baswara K menjelaskan bahwa semua reklame yang terpasang di fasum harus memiliki izin. Caranya pemasang harus mendaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi SICANTIK.
“Setelah proses perizinan selesai dalam 2×24 jam, maka pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami minta bagi pihak yang berkepentingan (belum memiliki izin.red) untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner,” tegasnya.
Disisi lain, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam menambahkan bahwa pemasangan atribut politik diperbolehkan. Namun sesuai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini artinya semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan terlebih dahulu untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Sehingga banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa pembahasan yang jadi sorotan dalam rapat tersebut. Pertama, banyaknya pemasangan alat peraga sosialisasi calon peserta pemilu sebelum masa kampanye resmi dimulai. Parahnya lagi banyak dari pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin.
Kedua, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan.
Ketiga, disepakati bahwa semua penyelenggara iklan, reklame, APK/APS peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi SICANTIK, yang kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu. Keempat, pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada APK/APS yang dipasang, sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan.
Kelima, alat peraga sosialisasi yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Keenam, disepakati bahwa ukuran maksimal alat peraga sosialisasi adalah 2 x 3 meter untuk menjaga estetika dan memaksimalkan ruang pemasangan.
Selain itu setiap partai politik peserta pemilu diharuskan mengajukan akun pribadi pada Aplikasi SICANTIK untuk mempermudah pelayanan perizinan pemasangan alat peraga sosialisasi. (rex/den/eri/van)