MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang perkara kakak beradik Wakhid Hasyim Afandi alias Affan, 29, dan Iqbal Faisal Amir, 28, asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen, Senin (29/7). Sidang beragendakan eksepsi dari Henru Purnomo SH MH, penasihat hukum kakak beradik tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Nanang Dwi Kristanto SH. M. Hum, itu berlangsung sekitar satu jam. Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda tanggapan dari JPU Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko SH MH terhadap eksepsi yang dibacakan oleh Henru.
Guna membuktikan, Henru menyampaikan adanya pelanggaran 56 ayat (1) KUHP yang terdapat bukti tidak adanya pendampingan kuasa hukum saat pemeriksaan dua terdakwa. Kemudian, kata Henru, adanya penyidikan yang waktu bersamaan dengan rekonstruksi. “Langkah selanjutnya nanti kami melihat jawaban dari penuntut umum,” lanjut dia.
Bukti yang hendak disiapkan disebut Henru ada enam. Namun belum dapat disampaikannya. Ditanya alasan tidak mengajukan keberatan pra pradilan, Henru mengaku pada saat itu pihaknya sedang meyiapkan bukti-bukti. “Kami mau mengajukan pra pradilan memang masih waktu itu mencari beberapa bukti, karena minimal harus ada dua bukti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kakak beradik itu diduga melakukan pencurian disertai pembunuhan, di Desa Mangliawan, Pakis. Korban, Sri Agus Iswanto ditemukan meninggal dengan pisau masih menancap di bagian belakang. Sedangkan Ester Sri Purwaningsih, ditemukan dalam keadaan luka memar di wajahnya. (den/mar)